KENDAL | 1pena.id — Tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan melalui Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.
Ketua tim, IPTU Muhammad Multazzami, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di sebuah gudang di wilayah Karangsari, Kecamatan Kendal, yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan Bio Solar subsidi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal penimbunan dan penjualan BBM subsidi yang berasal dari SPBN Bandengan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter, menggunakan selang dan pompa elektrik.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit truk Isuzu
- 1 set alat sedot (Alkon)
- 3 tandon kapasitas 1 ton
- jeriken kapasitas 35 liter
- 12 galon kapasitas 15 liter
- Sekitar 2.300 liter Bio Solar subsidi
- 1 unit kendaraan roda tiga
“Pelaku membeli Bio Solar dari nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 per liter, kemudian ditampung dan dijual kembali untuk keuntungan pribadi,” ujar IPTU Muhammad Multazzami.
Modus operandi dilakukan dengan mengumpulkan BBM subsidi dari nelayan yang memperoleh solar menggunakan barcode di SPBN, lalu ditimbun hingga mencapai jumlah tertentu sebelum diangkut menggunakan truk modifikasi.
Akibat praktik tersebut, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang, terutama bagi nelayan yang membutuhkan BBM untuk aktivitas melaut.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya nelayan yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk melaut.













