Bekasi | 1pena.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, selama ini diketahui turut berperan dalam kegiatan monitoring bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu dan TPST Bantargebang. Selain itu, LPM juga terlibat dalam pengawasan pembangunan infrastruktur lingkungan serta koordinasi dengan berbagai unsur masyarakat.
Namun, aktivitas LPM Sumur Batu belakangan menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penolakan terhadap sejumlah wartawan yang hendak bersilaturahmi dan melakukan konfirmasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Senin (6/7/2026), beberapa awak media mendatangi kediaman Ketua LPM Kelurahan Sumur Batu untuk melakukan silaturahmi sekaligus meminta keterangan terkait sejumlah program di wilayah tersebut. Namun, menurut keterangan yang dihimpun, mereka disebut tidak dapat bertemu dan diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi.
“Kami tidak melayani wartawan maupun LSM yang tidak ber-KTP Kota Bekasi. Itu perintah Ketua,” ujar seseorang yang disebut sebagai anggota LPM kepada wartawan.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP LPAK-RI), Ramuddin Bagariang, S.H., M.H.
Saat ditemui di kantornya di Jalan Tole Iskandar No. 40, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Ramuddin mengingatkan pentingnya menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Menurutnya, Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujar Ramuddin mengutip ketentuan konstitusi.
Selain itu, Ramuddin juga menilai perlu adanya keterbukaan mengenai pengelolaan dana kompensasi yang diterima LPM Kelurahan Sumur Batu.
“Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyerapan dana kompensasi yang diterima secara berkala. Agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi, pengelolaannya sebaiknya disampaikan secara terbuka dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, DPP LPAK-RI berencana menugaskan tim investigasi internal untuk menelusuri informasi yang berkembang mengenai pengelolaan dana kompensasi tersebut.
“Kami akan meminta Ketua Investigasi DPP LPAK-RI melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar mengenai pengelolaan dana kompensasi yang diterima LPM Kelurahan Sumur Batu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua LPM Kelurahan Sumur Batu belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pernyataan mengenai dugaan penolakan terhadap wartawan maupun terkait pengelolaan dana kompensasi yang menjadi sorotan.
Redaksi 1pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua LPM Kelurahan Sumur Batu maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(JON)






