BANYUMAS | 1 pena.id — Aktivitas sabung ayam di wilayah Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Arena tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik perjudian dengan nilai taruhan yang mencapai ratusan juta rupiah dan berlangsung secara rutin.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, arena sabung ayam tersebut tidak hanya didatangi warga lokal, tetapi juga menarik peserta dan penonton dari luar daerah. Kegiatan ini disebut berlangsung secara terjadwal, yakni setiap Selasa, Kamis, dan Minggu.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam arena tersebut sangat besar.
“Omzet taruhannya bisa sampai ratusan juta rupiah. Bahkan pernah ada yang kalah hingga sekitar Rp140 juta,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Menurut sumber tersebut, setiap kali arena dibuka, lokasi selalu ramai oleh pengunjung dari berbagai kota. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, pada Minggu, 21 Desember 2025, sebuah agenda bertajuk “Minggu Ceria” direncanakan akan digelar di Cindelaras Farm, dengan iming-iming hadiah bagi pemenang, seperti sepeda listrik dan doorprize televisi 32 inci.
Aktivitas sabung ayam ini diduga dikelola oleh seorang warga sipil berinisial Bbg. Selain itu, beredar pula informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial Gt dan Ddk yang disebut-sebut memberikan perlindungan agar kegiatan dapat berjalan lancar. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Keberadaan arena sabung ayam ini memicu keresahan di kalangan warga sekitar. Masyarakat berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan praktik perjudian tersebut.
“Kami berharap polisi segera bertindak. Jangan sampai aktivitas ini terus dibiarkan karena sudah sangat meresahkan,” ungkap warga lainnya.
Sebagai informasi, praktik perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 303 KUHP serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana.
Selain pelaku utama, pihak-pihak yang terlibat atau membantu terlaksananya perjudian juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Somagede tersebut. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan memantau perkembangan penanganan kasus ini.



















