Aroma Jual Beli Lapak PKL di Simpang Lima Semarang, Disdag Didorong Usut Dugaan Praktik Ilegal

banner 468x60

Semarang, 1pena.id — 25 Oktober 2025
Aroma praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Semarang kembali mencuat. Di tengah hiruk-pikuk pusat kota yang menjadi ikon Jawa Tengah ini, muncul dugaan kuat adanya transaksi gelap antar oknum yang memperjualbelikan lapak dagangan tanpa izin resmi dari pemerintah kota.

Masalah ini terungkap sejak akhir September 2025, setelah Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang mencatat adanya penurunan signifikan pada setoran retribusi PKL di kawasan tersebut. Temuan ini menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli lapak secara ilegal.

banner 336x280

Menurut informasi yang diperoleh 1pena.id dari sumber internal, sejumlah oknum diduga memperjualbelikan lapak dengan harga tertentu kepada pedagang baru tanpa melalui mekanisme resmi Disdag. Uang hasil transaksi tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan mengalir ke kantong pribadi pihak-pihak tertentu.

Praktik ini bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga merusak sistem penataan kawasan perdagangan yang seharusnya tertib, adil, dan transparan.

Kisruh Kepengurusan Paguyuban PKL
Dugaan praktik jual beli lapak ini mencuat bersamaan dengan kisruh pergantian kepengurusan Paguyuban PKL Simpang Lima.

Disdag Kota Semarang dikabarkan menunjuk kepengurusan baru untuk melakukan penataan ulang, menyusul aduan dari Ketua Paguyuban periode 2010–2024, Suyanto, yang melapor ke DPRD Kota Semarang.

Suyanto menilai pergantian pengurus dilakukan secara sepihak dan tidak transparan. Ia juga menuding ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih pengelolaan lapak untuk kepentingan pribadi.

“Banyak pedagang yang sudah lama berjualan justru tergusur. Lapak mereka tiba-tiba dikuasai orang lain yang diduga membeli dari oknum tertentu,” ungkap Suyanto dalam laporannya ke DPRD.

Pengawasan Disdag Dinilai Lemah
Kasus seperti ini sejatinya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa sempat mencuat di masa pengawasan Kasatpol PP sebelumnya, ketika sejumlah PKL mengaku diminta membayar uang agar bisa menempati area tertentu.

Kini, publik menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Disdag Kota Semarang, yang dinilai belum mampu menertibkan sistem pengelolaan lapak secara mandiri dan justru melibatkan pihak ketiga.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuka kembali celah kebocoran PAD serta memperburuk tata kelola kawasan perdagangan di pusat kota.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kota Semarang meminta pemerintah kota untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli lapak ilegal ini.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah dan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Wali Kota perlu turun langsung dan membentuk tim evaluasi independen. Jangan sampai PAD bocor hanya karena kelalaian pengawasan di lapangan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Semarang kepada 1pena.id.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perdagangan Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik jual beli lapak tersebut.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan penataan PKL berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungli atau jual beli ilegal.

(Tim Redaksi / 1pena.id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan