Bandungan Darurat Keamanan: TPPO, Premanisme, dan Teror Senjata Ancam Warga

banner 468x60

Kabupaten Semarang, 1Pena.id — Kondisi keamanan di Kabupaten Semarang, khususnya Kecamatan Bandungan, kembali menjadi sorotan tajam publik. Rentetan persoalan serius yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir memunculkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat, mulai dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), isu perusakan rumah ibadah yang menghilang tanpa kejelasan, hingga aksi premanisme disertai teror senjata yang mengancam keselamatan warga.

Sorotan keras tersebut disampaikan Jansen Sidabutar, Direktur PT Mitra Tribrata News yang menaungi lebih dari 10 media online dan cetak, sekaligus Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Semarang. Ia menilai situasi keamanan di Bandungan telah berada pada tahap alarm darurat yang tidak boleh diabaikan.

banner 336x280

“Bandungan adalah wajah pariwisata Kabupaten Semarang. Jika keamanan dibiarkan rapuh, kepercayaan publik dan wisatawan bisa runtuh,” tegas Jansen.

TPPO hingga Isu Perusakan Rumah Ibadah

Sebelumnya, wilayah Bandungan sempat diguncang kasus dugaan TPPO yang melibatkan perempuan di bawah umur. Kasus ini membuka tabir praktik eksploitasi seksual yang mencederai hak asasi manusia dan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta penegakan hukum.

Belum tuntas persoalan tersebut, publik kembali dihebohkan dengan isu dugaan perusakan masjid yang sempat viral di berbagai media. Namun hingga kini, kebenaran peristiwa tersebut tak kunjung diklarifikasi secara terbuka, bahkan seolah menghilang tanpa kejelasan proses hukum.

Premanisme dan Teror Senjata

Situasi keamanan semakin memprihatinkan setelah muncul aksi seorang pria yang dikenal dengan julukan “Si Kentang”. Berdasarkan keterangan sejumlah korban, pelaku kerap melakukan intimidasi, ancaman, dan teror, bahkan menyasar keluarga korban. Kondisi tersebut membuat banyak warga memilih bungkam karena takut akan keselamatan diri dan keluarganya.

Puncak teror terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di sekitar Panti Kalinyamat, depan rumah Bu Hernan, Bandungan. Pelaku yang diketahui bernama F F alias Kentang diduga menembak dua warga menggunakan softgun akibat persoalan utang-piutang. Korban mengalami luka tembak di bagian kaki.

Menurut keterangan korban, selain menggunakan softgun, pelaku juga sempat membawa senjata tajam berupa pisau lipat saat melakukan intimidasi.

Penanganan Aparat Disorot

Kasus ini baru ditangani setelah pelaku diamankan pada 19 Desember 2025. Jeda waktu penanganan tersebut memicu kritik dan kekecewaan masyarakat, serta memunculkan spekulasi negatif bahwa pelaku diduga kebal hukum.

Keresahan warga semakin meningkat setelah beredar pesan WhatsApp bernada ancaman yang diduga dikirim oleh pelaku kepada korban.
Dalam pesan tersebut, pelaku menyebut hanya akan ditahan sebentar dan meminta korban untuk “berhati-hati”, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi lanjutan dan pelecehan terhadap proses hukum.

Ancaman Pidana Berat

Perbuatan pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan
  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951, terkait penggunaan senjata atau alat menyerupai senjata api dan senjata tajam
  • UU ITE, jika ancaman dilakukan melalui media elektronik

Selain itu, terungkap pula bahwa salah satu korban lainnya merupakan seorang Lady Companion (LC) di kawasan hiburan malam Bandungan yang mengalami luka serius, termasuk kepala bocor akibat kekerasan pelaku. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pola kekerasan berulang yang selama ini luput dari penindakan tegas.

Desakan Evaluasi Kinerja Aparat

Atas kondisi tersebut, LAI Kabupaten Semarang mendesak Polres Semarang untuk bertindak lebih responsif dan transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Jika kepercayaan masyarakat hilang, maka hukum kehilangan wibawanya,” tegas Jansen.

Keamanan dan Masa Depan Pariwisata

LAI menegaskan bahwa keamanan merupakan fondasi utama sektor pariwisata. Bandungan dikenal sebagai destinasi wisata alam dan kuliner unggulan Jawa Tengah. Tanpa jaminan rasa aman, wisatawan dipastikan enggan berkunjung.

“Keamanan bukan sekadar tugas aparat, tetapi tanggung jawab negara untuk melindungi warganya. Kabupaten Semarang harus aman agar tetap bermartabat,” pungkas Jansen Sidabutar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan