Diduga Ilegal, Tambang Pasir di Purwanegara Rugikan Negara dan Keluhkan Warga

banner 468x60

Banjarnegara, 1pena.id – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, kembali memicu keresahan warga. Tambang yang berada di area perbukitan terpencil itu disebut dikelola tiga pengusaha, masing-masing berinisial F, Yn, dan D, dan telah beroperasi cukup lama tanpa pengawasan dinas terkait maupun aparat penegak hukum (APH).

Saat tim media melakukan penelusuran pada 28 November 2025, lokasi tambang terlihat sulit diakses dengan jalan terjal. Kondisi ini diduga menjadi alasan aktivitas tersebut luput dari pantauan pemerintah. Tak satu pun pemilik tambang berada di lokasi ketika dikonfirmasi awak media.

banner 336x280

Seorang warga yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan bahwa masyarakat telah lama terganggu dengan aktivitas penambangan.

“Jalan desa jadi licin saat hujan, berdebu saat kering. Aktivitas truk pasir membuat warga tidak nyaman,” ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, F selaku salah satu pemilik tambang membenarkan bahwa ia mengelola salah satu titik penambangan di lokasi itu.

“Betul, itu tambang milik saya. Tapi di situ ada juga pemilik lain. Mungkin dua bulan lagi saya tutup karena pasirnya hampir habis. Kami rencananya juga mau membuat paguyuban,” ungkapnya.

Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Karanganyar belum membuahkan hasil, lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sekretaris Desa Karanganyar saat dihubungi melalui WhatsApp menyatakan bahwa pemerintah desa turut merasa terganggu dengan keberadaan tambang itu.

“Banyak keluhan masuk. Pemerintah desa hanya tahu keberadaan tambang tersebut, tapi tidak menerima kontribusi apa pun. Di tingkat RT memang ada retribusi Rp5.000,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa akan segera memanggil para penambang untuk meminta klarifikasi.

“Jika tidak ada titik temu dan aktivitas terus merusak lingkungan serta mengganggu warga, kami tidak segan menutup lokasi tambang,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas tersebut diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan di wilayah Purwanegara.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak terkait dapat melakukan langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai ketentuan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed