Sragen | 1pena.id — Dugaan penyalahgunaan limbah batu bara untuk kegiatan pengurukan tanah mencuat di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Aktivitas tersebut ditemukan di kawasan Jalan Gemolong Sragen, Karanggelang, Karangdalem, Karungan, Kecamatan Plupuh kamis (7/5/2026).
Temuan ini memicu sorotan warga karena limbah yang diduga berasal dari aktivitas industri tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Salah satu warga berinisial MD yang mengaku memiliki lahan urug menyampaikan bahwa material yang digunakan merupakan limbah batu bara.
“Katanya limbah itu dari pabrik Yupi Masaran,” ujarnya kepada tim media.
MD juga mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga diperjualbelikan untuk kebutuhan urugan dengan harga bervariasi tergantung lokasi pengiriman.
“Kalau dekat biasanya sekitar Rp100 ribu sampai Rp300 ribu. Tapi kalau luar kota bisa sampai Rp1 juta,” ungkapnya.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa limbah batu bara tidak hanya dibuang, namun juga diperjualbelikan dan didistribusikan untuk kebutuhan pengurukan tanah.
Di sisi lain, tim media juga menemukan adanya tumpukan material diduga limbah batu bara di tepi jalan wilayah Sawahan, Karungan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, limbah tersebut diduga berasal dari PT Tiga Pilar sebagai pihak penghasil limbah, sementara pihak yang disebut melakukan pembuangan adalah PT Raja Bataco Indonesia.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
Regulasi Pengelolaan Limbah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pengelolaan limbah wajib dilakukan sesuai standar lingkungan guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan teknis pengelolaan limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Meski abu batu bara atau FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) dari sektor tertentu tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3, pemanfaatannya tetap wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
- Memiliki persetujuan teknis lingkungan
- Dilakukan sesuai tata cara pemanfaatan resmi
- Pengangkutan dan penempatan sesuai standar
- Tidak dibuang sembarangan tanpa izin
Apabila limbah dimanfaatkan atau dibuang tanpa dokumen lingkungan dan prosedur yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan.
Potensi Ancaman Pidana
Jika terbukti terjadi pembuangan atau pemanfaatan limbah secara ilegal yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan UU Lingkungan Hidup.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Pidana penjara paling lama 3 hingga 10 tahun
- Denda hingga miliaran rupiah
Selain itu, perusahaan penghasil limbah maupun pihak yang melakukan pengangkutan, distribusi, hingga pembuangan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.
Warga Minta Aparat dan DLH Turun Tangan
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan serta pengujian material guna memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Warga juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran agar aktivitas serupa tidak terus berlangsung dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.



















