GUNUNGKIDUL, 1Pena.id – Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul resmi menahan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, DIY, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. MG selaku Lurah Bohol dan KI selaku Carik telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025, MG Lurah Bohol dilakukan penahanan,” ujar Alfian dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tersangka kedua juga ditahan pada hari yang sama.
“KI (Carik) berdasarkan Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 juga dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kerugian Negara Capai Rp418 Juta
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Gunungkidul, MG dan KI diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp418.276.470. Keduanya diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk kemudian disidangkan,” terang Alfian.
Modus: Laporan Fiktif dan Kegiatan Tidak Terealisasi
Penyidik menyita uang tunai senilai Rp171.014.500 sebagai bagian dari barang bukti. Dugaan modus yang dilakukan antara lain:
- Pembuatan laporan keuangan fiktif
- Pencatatan kegiatan yang tidak pernah direalisasikan
- Pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai
- Manipulasi pembayaran honorarium
- Penyimpangan dalam penyusunan dokumen desa
- Pengendalian dana desa yang tetap berada dalam penguasaan aparat kalurahan
“Pengadaan barang dan jasa Kalurahan Bohol, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, hingga penyusunan dokumen desa, semuanya menjadi bagian dari penyimpangan yang dilakukan,” jelas Alfian.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kasus ini segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.



















