Dugaan Mark-Up Anggaran Diskominfo Kendal Belum Diklarifikasi, Publik Pertanyakan Transparansi

banner 468x60

Kendal | 1Pena.id — Lanjutan pemberitaan terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal memasuki babak baru. Hingga Jumat (6/2/2026), Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., M.M., belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah temuan data yang dipertanyakan awak media.

Belum adanya penjelasan dari pimpinan Diskominfo tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis maupun masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

banner 336x280

Sebelumnya, Diskominfo Kendal disorot atas dugaan pengabaian sejumlah temuan data yang mengindikasikan potensi penyimpangan anggaran. Temuan tersebut meliputi belanja pemasangan iklan pada media tertentu, data perawatan server yang diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual, serta klaim jumlah jurnalis dalam kegiatan rilis pers.

Dalam salah satu laporan kegiatan, Diskominfo Kendal disebut menganggarkan kuota hingga 500 jurnalis per kegiatan. Namun berdasarkan hasil konfirmasi dan penelusuran di lapangan, jumlah jurnalis yang hadir hanya berkisar 30 hingga 35 orang.

Perbedaan angka yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan. Dugaan ini semakin menguat lantaran hingga berita ini diturunkan belum terdapat penjelasan resmi terkait dasar perhitungan anggaran maupun mekanisme realisasi belanja.

Publik juga belum memperoleh keterangan konkret mengenai transparansi penggunaan anggaran yang diduga bermasalah tersebut, yang disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini disebut telah masuk dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kendal. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan tersebut.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Inspektorat. Pernyataan tersebut disampaikan secara singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, Ardhi Prasetiyo juga dinilai oleh sejumlah awak media berupaya melimpahkan polemik tersebut kepada sesama jurnalis. Padahal, klarifikasi atas berbagai kejanggalan data dinilai merupakan tanggung jawab langsung pimpinan organisasi perangkat daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Secara hukum, praktik penggelembungan anggaran merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Masyarakat kini menanti langkah tegas serta keterbukaan dari pihak berwenang guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Kendal.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan