Kabupaten Semarang | 1pena.id — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Semarang. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU Pertamina 44.507.01 Tengaran yang berlokasi di Jalan Raya Salatiga–Solo Km 8, Kaliwaru, Kecamatan Tengaran.
Informasi tersebut dihimpun GNP Tipikor Jawa Tengah melalui penelusuran langsung yang dilakukan M. Soleh Ali pada Sabtu (24/1/2026). Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan indikasi aktivitas pengangsu solar subsidi yang diduga berlangsung secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah kendaraan boks berpelat kuning.
Pengakuan Sopir: Armada Disebut Milik “Yudi”
Menurut Soleh, pihaknya memperoleh keterangan langsung dari beberapa sopir kendaraan boks yang tengah melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut.
“Para sopir menyampaikan bahwa kendaraan boks yang digunakan bukan milik pribadi, melainkan milik seseorang bernama Yudi,” ungkap M. Soleh Ali kepada 1pena.id.
Para sopir mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengisi solar subsidi, kemudian mengantarkan kendaraan ke lokasi tertentu. Mereka menyebut tidak mengetahui secara rinci tujuan akhir pengumpulan solar maupun pola distribusinya.
Terpantau Pola Pengisian Berulang
Berdasarkan observasi lapangan, GNP Tipikor Jateng mencatat adanya pola pengisian BBM yang dinilai janggal. Sejumlah kendaraan terlihat datang secara bergiliran ke SPBU, mengisi solar subsidi, lalu keluar dan berhenti tidak jauh dari lokasi SPBU.
Tak berselang lama, kendaraan-kendaraan tersebut diduga kembali masuk untuk melakukan pengisian ulang. Pola semacam ini kerap dikaitkan dengan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
SPBU Disebut Pernah Ditegur
GNP Tipikor Jateng menilai dugaan praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran. SPBU Tengaran disebut-sebut telah beberapa kali mendapatkan teguran dan sanksi dari Pertamina terkait pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Atas temuan tersebut, GNP Tipikor Jateng mendesak:
- Pertamina melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran solar subsidi di SPBU Tengaran.
- Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- Pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi di wilayah Kabupaten Semarang.
Laporan Resmi Akan Dikirim
M. Soleh Ali menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini secara formal.
“Kami akan menyusun laporan resmi yang dilengkapi dokumentasi dan keterangan lapangan untuk disampaikan kepada Pertamina serta aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 44.507.01 Tengaran dan Pertamina terkait dugaan tersebut.
Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan narasumber, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















