KABUPATEN SEMARANG|1pena.id – Dugaan penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi pemerintah untuk operasional peternakan ayam potong skala besar di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan ke kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh Kabid Investigasi GNP Tipikor Jawa Tengah, Mohammad Sholeh Ali, ke Polres Semarang pada 5 Maret 2026. Pelaporan dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan muncul sejumlah kejanggalan dalam sanggahan yang disampaikan pemilik kandang.
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut gas LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah diduga digunakan untuk operasional peternakan ayam potong komersial.
Saat tim media dan LSM mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, pemilik kandang berinisial WDD disebut terlihat kebingungan dan berupaya mencegah pemberitaan.
Di lokasi juga ditemukan seorang karyawan serta dua orang yang mengaku berasal dari TNI yang datang tidak lama setelah tim media tiba di lokasi peternakan.
Pemilik Kandang Bantah Tuduhan
Beberapa hari setelah kasus tersebut viral, WDD menggelar konferensi pers pada 13 Februari 2026 dengan judul “Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Gas Melon, Widodo: Itu Hanya Singgah Sementara.”
Dalam keterangannya, ia menunjukkan tabung gas non-subsidi berwarna pink dan menyatakan bahwa tabung LPG subsidi yang ditemukan di lokasi hanya “singgah sementara”.
Namun, Mohammad Sholeh Ali menilai pernyataan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan.
“Adanya sanggahan di beberapa media tersebut, kami harap pemilik kandang ayam bisa membuktikan ucapannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Tim Investigasi Kantongi Bukti
Tim investigasi dari media dan LSM yang melakukan penelusuran di lapangan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi tersebut.
Bukti yang dimaksud antara lain berupa rekaman video serta rekaman percakapan saat wawancara dengan pemilik kandang.
Menurut Sholeh, seluruh bukti tersebut siap diserahkan kepada aparat penegak hukum jika diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.
Ia juga mendesak Polres Semarang agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apabila terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dasar Hukum Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi
Dugaan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan energi bersubsidi di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
Pasal 15 ayat (1) menyatakan pemerintah berwenang mengatur penyediaan, pengalokasian, dan penggunaan energi bersubsidi agar tepat sasaran. Penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48.2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
Pasal 32 menyebut pihak yang menggunakan BBM atau gas bersubsidi tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai sanksi administratif hingga penuntutan pidana.3. Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi
Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan bahwa LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro. Penggunaan oleh usaha skala besar seperti peternakan komersial dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut penyelidikan dari aparat kepolisian guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dalam penggunaan LPG bersubsidi tersebut.














