Kendal | 1Pena.id – Dugaan praktik pertambangan minyak ilegal berupa illegal drilling dan illegal refining kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di area kebun jagung Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, dan telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sedikitnya 22 sumur minyak aktif dari sekitar 32 lubang sumur yang teridentifikasi di lokasi tersebut. Jumlah itu masih berpotensi bertambah, mengingat adanya indikasi sumur lain yang belum terdata secara menyeluruh.
Aktivitas pengeboran tersebut diduga menghasilkan minyak mentah dalam skala besar. Setiap sumur diperkirakan mampu memproduksi ratusan hingga ribuan kempu minyak mentah, dengan satu kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter. Nilai ekonomi dari produksi ini dinilai sangat tinggi, sehingga menguatkan dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terorganisir dan sistematis, bukan aktivitas skala kecil.
Dalam temuan investigasi, pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut diduga melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD Kendal berinisial BBA. Saat tim berupaya melakukan konfirmasi langsung di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara itu, Lurah Sojomerto, Rindu Rimbawanto, membenarkan bahwa oknum Wakil Ketua DPRD tersebut beberapa kali melakukan silaturahmi ke Balai Desa Sojomerto. Ia juga mengakui pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan persoalan perizinan aktivitas pengeboran minyak tersebut, meskipun status legalitas kegiatan tersebut hingga kini masih dipertanyakan.
Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa minyak mentah hasil pengeboran diduga disimpan di sebuah gudang yang berada di wilayah hukum Kabupaten Kendal. Namun, lokasi gudang tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania, S.H., saat ditemui tim investigasi media, mengaku mengetahui adanya aktivitas pengeboran minyak di wilayah Desa Sojomerto. Namun demikian, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai status perizinan kegiatan tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi kuat di lapangan mengenai dugaan adanya “orang kuat” yang membekingi aktivitas tambang minyak ilegal tersebut. Dugaan ini dinilai menjadi salah satu faktor mengapa aktivitas pengeboran dapat berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas dari aparat terkait. Informasi tersebut masih terus didalami.
Aktivitas pertambangan minyak ilegal ini dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor migas, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Risiko pencemaran tanah dan air, bahaya kebakaran maupun ledakan, serta potensi konflik sosial menjadi dampak nyata yang dapat terjadi apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh kegiatan usaha minyak dan gas bumi, baik hulu maupun hilir, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan wajib memiliki izin resmi. Apabila terbukti tidak berizin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyalahgunaan jabatan.
Atas temuan ini, tim investigasi menyatakan akan melanjutkan pelaporan resmi kepada Kementerian ESDM, Aparat Penegak Hukum (APH), Polri, Kejaksaan, serta Satgas Penertiban Migas Ilegal.
Kasus dugaan tambang minyak ilegal di Desa Sojomerto ini dinilai menjadi cermin lemahnya pengawasan serta menguatnya dugaan keterlibatan oknum berpengaruh. Masyarakat berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, penyegelan lokasi, serta penindakan hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
(Berita ini masih dalam proses pendalaman dan investigasi lanjutan)



















