Pemalang | 1pena.id — Dugaan praktik penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan usus ayam mencuat setelah tim media menemukan aktivitas di sebuah gudang di Pasar Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026).
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pangan serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan penelusuran, gudang tersebut digunakan untuk proses pembersihan dan perebusan usus ayam yang selanjutnya didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Purbalingga dan Solo, untuk diolah menjadi produk makanan.
Seorang narasumber menyebutkan adanya dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks dalam proses pengolahan guna memperpanjang daya tahan serta menjaga tekstur bahan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih
memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui uji laboratorium oleh instansi berwenang.
Keterangan Pengelola Gudang
Pengelola gudang, Imron, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas pada tahap awal pengolahan.
“Di sini saya hanya bertanggung jawab untuk pembersihan dan perebusan, nanti dikirim ke bos di Solo,” ujarnya.
Terkait legalitas usaha dan perizinan, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dan menyebut hal tersebut menjadi kewenangan atasannya yang disebut bernama Rohman.
Sorotan Limbah Produksi
Selain dugaan penggunaan bahan berbahaya, perhatian juga tertuju pada pengelolaan limbah di lokasi. Dari hasil pantauan, limbah hasil pencucian usus diduga dialirkan langsung ke sungai yang berada di depan gudang.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek Regulasi
Dalam regulasi pangan, penggunaan bahan berbahaya seperti formalin dalam makanan dilarang karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pengelolaan limbah yang tidak sesuai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola utama maupun pihak yang diduga menerima distribusi bahan tersebut di wilayah Solo.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

















