Kab Semarang|1pena.id — Polemik tertahannya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids kini memasuki babak serius. Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., dinilai justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum administrasi dalam proses perizinan yang telah berlarut sejak tahun 2023.
Dalam pertemuan dengan tim media pada Jumat (17/04/2026), Plt Kepala Dinas Pendidikan mengakui bahwa secara normatif izin operasional sekolah seharusnya diterbitkan paling lambat satu tahun sejak permohonan diajukan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Hingga memasuki tahun ketiga, izin tersebut belum juga diterbitkan tanpa adanya keputusan resmi, baik berupa persetujuan maupun penolakan tertulis.
Saat dimintai penjelasan terkait keterlambatan itu, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui alasan pasti.
“Saya kurang tahu, karena waktu itu saya belum di sana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai bukan hanya tidak menjawab substansi persoalan, tetapi juga mengindikasikan lemahnya tanggung jawab institusional dalam pengambilan keputusan administrasi publik.
Situasi semakin kompleks ketika muncul alasan baru terkait sarana prasarana, yakni bangku belajar yang disebut tidak layak. Bahkan, pihak dinas mengaku sempat menyarankan agar siswa dipindahkan ke sekolah lain sebelum izin diterbitkan.
Namun hingga kini, pihak sekolah menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai kekurangan tersebut sebagai dasar penundaan izin.
Di tempat terpisah, pendamping hukum pihak sekolah, Advokat Sugiyono, SE., SH., MH., saat ditemui di kantornya pada Jumat (17/04/2026), menilai pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan telah memenuhi unsur dugaan maladministrasi sebagaimana dikenal dalam praktik hukum administrasi pemerintahan.
“Ketika ada pengakuan bahwa batas waktu satu tahun telah terlampaui, namun tidak ada keputusan tertulis hingga lebih dari tiga tahun, maka itu bukan lagi kelalaian biasa. Itu adalah bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam prinsip hukum administrasi, setiap permohonan wajib direspons dengan keputusan yang jelas, baik menerima maupun menolak, disertai alasan hukum yang dapat diuji.
“Yang terjadi sekarang adalah non-decision—tidak ada keputusan, tidak ada dasar hukum, dan tidak ada kepastian. Ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Sugiyono juga menyoroti bahwa alasan yang disampaikan secara lisan tanpa dituangkan dalam dokumen resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur.
“Atas dasar itu, pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah langkah hukum strategis, antara lain:
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan tindakan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);
Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak adanya kepastian layanan; Serta langkah hukum lain yang dianggap perlu untuk memulihkan hak hukum pihak sekolah.”
“Negara tidak boleh diam. Jika pejabat tidak mengambil keputusan dalam waktu yang seharusnya, maka hukum harus memaksa negara untuk bertindak,” tegas Adv. Sugiyono.
Kasus ini kini dinilai tidak lagi sekadar persoalan izin operasional, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas sistem pelayanan publik di Kabupaten Semarang.
Publik pun menunggu, apakah pemerintah daerah akan segera mengambil langkah korektif berdasarkan hukum, atau justru membiarkan persoalan ini berujung pada proses peradilan terbuka yang berpotensi mengungkap lebih jauh praktik administrasi yang dipertanyakan













