Hadiah Mobil Jalan Sehat HUT RI ke-80 Belum Diserahkan, Terungkap Kejanggalan dalam Perjanjian Kerja Sama

banner 468x60

Banyumas |1pena.id — Enam bulan pasca pelaksanaan Jalan Sehat “Semangat Merah Putih” dalam rangka HUT RI ke-80 di kawasan Menara Teratai, 24 Agustus 2025, hadiah utama satu unit mobil Honda Brio yang dimenangkan Yulia Nurul, warga Cilacap, hingga kini belum diterima.

Persoalan ini memunculkan tanda tanya publik setelah terungkap adanya klausul krusial dalam dokumen perjanjian kerja sama antara panitia dan pihak event organizer (EO).

banner 336x280

Dana Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan data yang dihimpun, panitia disebut menjual sekitar 180.000 tiket dengan harga Rp2.500 per lembar. Dari penjualan tersebut, diperkirakan dana neto mencapai sekitar Rp380 juta. Selain itu, terdapat pemasukan tambahan sekitar Rp40 juta dari penyewaan 50 tenda UMKM dengan tarif Rp1 juta per unit.

Total dugaan pemasukan kegiatan diperkirakan mencapai Rp420 juta. Sejumlah pihak menilai angka tersebut secara nominal dinilai mencukupi untuk pengadaan hadiah utama.

Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengaku mendapat instruksi untuk menjual tiket dalam jumlah besar. “Saya agak lupa jumlah pastinya, yang jelas lebih dari sepuluh bonggol kupon dan sempat dua kali menambah,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu penjual tiket berinisial GT mengaku turut menjual puluhan bonggol kupon. “Masyarakat antusias karena hadiah utama mobil dengan harga tiket murah. Tapi kalau sampai tidak terealisasi, tentu mengecewakan,” katanya.

Isi Perjanjian Jadi Sorotan

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 400.14.1.1/90/PAN.HUT.RI/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani Najmudin selaku Direktur PT Boss Bintang Raya (EO) dan Dr. Agus Nur Hadie selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas sekaligus Ketua Panitia, terdapat klausul penting dalam Pasal 3 poin 2 huruf g.

Dalam klausul tersebut disebutkan bahwa pihak EO wajib menyerahkan hadiah kegiatan kepada pihak panitia lengkap dengan legalitas kepemilikannya paling lambat tanggal 16 Agustus 2025.

Artinya, secara administratif, hadiah utama seharusnya telah diserahkan delapan hari sebelum acara digelar pada 24 Agustus 2025. Namun hingga kini, mobil tersebut belum diterima oleh pemenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status fisik dan legalitas kendaraan yang ditampilkan saat pengundian.

Saling Klarifikasi Antar Pihak

Seiring mencuatnya persoalan ini, muncul perbedaan pernyataan antar pihak.
Najmudin selaku perwakilan EO menyampaikan bahwa perusahaannya hanya sebatas penyedia jasa pelaksana kegiatan. Ia juga mempertanyakan sejumlah komponen biaya dalam laporan, termasuk dugaan biaya cetak tiket yang disebut mencapai Rp70 juta.

Di sisi lain, Agus Nur Hadie selaku Sekda Banyumas dan Ketua Panitia disebut menyampaikan bahwa dana hasil penjualan tiket diduga tidak seluruhnya masuk ke panitia, dan terdapat dugaan dibawa oleh oknum yang terkait dengan pelaksanaan teknis.

Pernyataan yang berbeda ini semakin memperbesar pertanyaan publik terkait pengelolaan dana dan pengadaan hadiah utama.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, apabila dalam perjanjian telah diatur batas waktu penyerahan hadiah sebelum acara berlangsung, maka seharusnya ada verifikasi fisik dan legalitas sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kasus ini tidak hanya menyangkut hadiah yang belum diserahkan kepada pemenang, tetapi juga menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan publik yang melibatkan partisipasi dan dana masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan terkait kepastian penyerahan hadiah kepada pemenang maupun klarifikasi menyeluruh mengenai pengelolaan dana kegiatan.

Pihak redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan