Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur Hampir Setahun, Pria Ambarawa Diamankan Polres Semarang

banner 468x60

KAB. SEMARANG | 1Pena.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng rasa aman masyarakat Kabupaten Semarang. Seorang pria bernama Iwan Prahangga (33), warga Dusun Baran Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyetubuhi anak di bawah umur secara berulang sejak Januari hingga November 2025.

Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang sejak 19 November 2025. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana dalam konferensi pers di Gedung Condrowulan, Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa (23/12/2025).

banner 336x280

Menurut AKP Bodia, korban berinisial SWM (18) merupakan warga Kabupaten Semarang yang telah berkenalan dengan tersangka sejak Desember 2024 di sebuah pusat kebugaran (fitness gym) di wilayah Kecamatan Bawen.

“Dari perkenalan itu, hubungan berkembang menjadi pacaran. Dua minggu kemudian, tersangka dan korban sepakat melakukan check-in di Hotel Frieda, Kecamatan Bandungan, pada 8 Januari 2025. Sejak saat itu, persetubuhan dilakukan berulang hingga November 2025,” jelas AKP Bodia.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka kerap merayu dan membujuk korban. Bahkan, dalam perkembangannya, korban mengaku tetap bertahan karena mendapat ancaman dari tersangka.

Pada Sabtu, 15 November 2025, tersangka dan korban kembali bertemu di parkiran RS Ken Saras, Bergas. Dari lokasi tersebut, keduanya menuju Hotel Frieda Bandungan dan kembali melakukan hubungan badan.

“Tersangka mengakui menyetubuhi korban dua kali, sekitar pukul 11.00 WIB dan 14.30 WIB. Setelah itu, mereka check-out dan kembali ke parkiran RS Ken Saras,” ungkap AKP Bodia.

Saat korban berniat mengakhiri hubungan, tersangka justru melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp200 juta, disertai ancaman akan menyebarkan video intim mereka jika permintaan tidak dipenuhi.

Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada 18 November 2025, ketika korban pergi bersama tersangka dan diketahui oleh paman korban. Kecurigaan keluarga berujung pada penggerebekan di Hotel Frieda Bandungan. Tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Semarang, sementara ayah korban membuat laporan resmi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Bodia.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman nyata, dan membutuhkan pengawasan serta kepedulian bersama dari keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed