Jakarta | 1pena.id —Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI), Hermanto, menyampaikan pandangan hukum terkait penggunaan lahan tanpa izin oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, terutama jika berkaitan dengan aktivitas pertambangan atau penggalian.
Pernyataan tersebut disampaikan Hermanto dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan lahan milik pihak lain tanpa persetujuan yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum, baik dalam ranah pidana umum maupun peraturan sektoral seperti pertambangan dan agraria.
“Jika penggunaan lahan tersebut disertai aktivitas penggalian atau penambangan tanpa izin, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba,” ujarnya.
Potensi Jerat UU Minerba
Hermanto merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi.
Ia mengutip Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Menurutnya, jika aktivitas PDAM atau pihak lain di atas lahan tersebut memiliki unsur penggalian atau eksploitasi sumber daya mineral/batuan, maka ketentuan tersebut dapat diterapkan.
Aspek Hukum Agraria dan Pidana
Selain itu, Hermanto juga menyoroti aspek hukum agraria. Ia menyebut penggunaan lahan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang sah.
“Penggunaan tanah tanpa izin pemilik dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum, baik secara perdata maupun pidana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan pidana terkait penguasaan lahan tanpa hak diatur dalam KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sesuai kategori yang berlaku.
Keterkaitan dengan Sumber Daya Air
Hermanto menegaskan, pada prinsipnya PDAM memiliki fungsi utama dalam penyediaan air minum. Namun, jika dalam praktiknya terdapat penggunaan lahan tanpa izin atau pengambilan air tanah dalam skala besar tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut juga dapat diatur dalam regulasi terkait sumber daya air.
Imbauan dan Pendampingan Hukum
PHMI membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan lahan tanpa izin untuk menempuh jalur hukum.
“Jika ada masyarakat yang lahannya digunakan tanpa izin, silakan melapor. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Berita ini memuat pandangan hukum dari narasumber. Untuk menjaga keberimbangan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak PDAM maupun instansi terkait.



















