Kabupaten Semarang | 1pena.id — Insiden penembakan yang melukai dua warga di kawasan wisata Bandungan tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga membuka pertanyaan serius terkait kinerja penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di kawasan Panti Kalinyamat, Bandungan, kini berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan lambannya proses penyelidikan, kejanggalan administratif, hingga potensi pembiaran terhadap terduga pelaku.
Dua Korban, Luka Nyata
Dua warga berinisial F dan H menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
F mengalami luka tembak di paha kiri,
H mengalami luka tembak di betis kiri dan bawah mata kaki.
Keduanya harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang ditimbulkan.
Terduga Pelaku Disebut Lama Meresahkan
Terduga pelaku diketahui berinisial F.F alias “Kentang”, menurut sejumlah keterangan masyarakat bukan sosok baru dalam konflik dan keresahan lingkungan.
Keterangan korban mengungkap fakta krusial lain:
pelaku tidak hanya menggunakan softgun, tetapi juga membawa senjata tajam berupa pisau lipat saat kejadian.
“Bukan cuma ditembak, pelaku juga sempat mengeluarkan pisau lipat,” ungkap salah satu korban.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, bukan sekadar insiden ringan.
Dilaporkan, Namun Proses Dinilai Jalan di Tempat
Laporan resmi telah dibuat di Polsek Bandungan pada hari kejadian. Namun hingga beberapa hari setelahnya, korban mengaku tidak melihat perkembangan signifikan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bandungan IPDA Dwi Agus Novianto membenarkan adanya laporan, namun hanya menyatakan singkat:
“Masih kami dalami.”
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, terutama ketika muncul narasi bahwa penggunaan softgun dinilai sebagai tindak pidana ringan, meski faktanya korban mengalami luka fisik nyata.
Analisis Hukum: Tidak Sederhana
Dalam perspektif hukum pidana, penggunaan softgun tidak otomatis ringan, terutama jika:
- Mengakibatkan luka fisik → berpotensi Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
- Disertai ancaman atau intimidasi
- Digunakan bersama senjata tajam → unsur pemberatan pidana
Prinsip hukum pidana menekankan bahwa akibat dan niat pelaku lebih menentukan daripada jenis alat semata.
SP2HP Dinilai Janggal
Sorotan lain mengarah pada administrasi penyelidikan.
Dalam SP2HP, tercantum tanggal 14 dan 17 Desember 2025 sebagai progres penanganan.
Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa:
- Pada tanggal tersebut belum ada pemanggilan saksi lanjutan,
- Belum terlihat tindakan konkret sebagaimana tercantum dalam SP2HP.
Fakta lain yang mencuat, Polsek Bandungan disebut baru bergerak lebih aktif setelah korban didampingi tim media dan lembaga mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan langsung tindak lanjut laporan mereka.
Warga Takut, Dugaan “Kebal Hukum” Menguat
Sejumlah warga Bandungan mengaku resah dan enggan melapor.
“Orangnya itu bikin takut. Banyak korbannya tapi takut untuk melapor karena diancam, Sudah sering bermasalah, tapi seolah tidak pernah tersentuh hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap rasa aman di kawasan wisata, sekaligus integritas penegakan hukum di tingkat lokal.
Belum Jelas Status Hukum Pelaku
Hingga berita ini diterbitkan:
Belum ada keterangan resmi apakah F.F alias Kentang telah ditetapkan sebagai tersangka,
Belum ada penjelasan terbuka terkait klasifikasi pasal yang dikenakan.
Catatan Redaksi
Redaksi 1Pena.id menilai kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan uji transparansi, profesionalisme, dan keberpihakan aparat terhadap korban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi:
- Polsek Bandungan
- Polres Semarang
- Pihak terkait lainnya
demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.














