Semarang, 1pena.id – Polda Jawa Tengah kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan di kamar kostel tempat ditemukannya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang meninggal dunia pada Senin (17/11). Proses olah TKP dilakukan tim gabungan Ditreskrimum dan Labfor pada Sabtu (22/11) dari siang hingga sore hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti baru, termasuk obat-obatan serta barang pribadi milik korban. Semua barang tersebut kini dibawa ke Laboratorium Forensik untuk dianalisis.
“Semua bukti yang terkait kejadian meninggalnya seseorang itu sudah kami ambil. Labfor akan memeriksa secara detail isi dan kandungannya,” jelasnya.
Polda Jateng masih menantikan hasil autopsi lengkap dari rumah sakit, sementara pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus diperluas. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Dalam ranah digital forensik, seluruh perangkat komunikasi korban seperti laptop dan ponsel telah diamankan. Perangkat milik AKBP Basuki—orang terakhir yang diketahui bersama korban—juga telah disita untuk keperluan analisis.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah nama AKBP Basuki, anggota Direktorat Samapta Polda Jateng, terseret dalam penyelidikan. Ia diketahui memiliki kedekatan dengan korban dan merupakan orang pertama yang melaporkan penemuan jenazah di kamar kostel Jalan Telaga Bodas, Semarang.
Saat ini, Basuki menjalani pemeriksaan khusus (Patsus) selama 20 hari terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menilai ada sejumlah kejanggalan, termasuk permintaan Basuki untuk mengambil kembali laptop dan ponsel milik korban saat olah TKP.
“Seolah ada sesuatu yang ingin ditutupi. Kami mendesak penyidik bekerja secara transparan dan menjelaskan penyebab pasti kematian Dwinanda,” ujarnya.
Polda Jateng menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, termasuk memeriksa seluruh barang bukti serta riwayat hubungan antara korban dan saksi. Masyarakat diminta menunggu hasil resmi autopsi dan gelar perkara lanjutan.



















