Proyek Rehabilitasi Gedung Cadangan Pangan di Semarang Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

banner 468x60

Kab Semarang, 1pena.id — Di tengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Semarang menggembar-gemborkan transparansi dan kualitas pembangunan, sebuah proyek rehabilitasi justru memperlihatkan potret buram yang kontras dengan slogan tersebut. Proyek Rehabilitasi Gedung Cadangan Pangan yang seharusnya berjalan sesuai standar keselamatan dan pengawasan teknis, justru tampak dikerjakan dengan cara yang mengundang tanda tanya besar.

Dari pekerja tanpa APD, papan proyek yang tidak mencantumkan konsultan pengawas, hingga absennya pelaksana di lapangan—semuanya mengarah pada dugaan bahwa proyek ini berjalan tanpa kontrol memadai. Benarkah proyek ini dibiarkan melenggang tanpa pengawasan? Atau ada sesuatu yang sengaja ditutupi?

banner 336x280

Pekerja Tanpa APD, Aturan K3 Diabaikan Total

Dalam pantauan pada Senin (17/11/2025), para pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sama sekali. Tidak tampak helm proyek, sepatu pelindung, rompi keselamatan, sarung tangan, hingga pelindung wajah. Padahal aktivitas yang mereka lakukan berada di area rawan—di sekitar perancah, tumpukan material berat, dan zona konstruksi yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan kecelakaan.

Ironisnya, papan imbauan K3 terpasang di area proyek, tetapi hanya sebatas slogan. Penerapannya nihil.

Papan Proyek Tak Cantumkan Konsultan Pengawas

Kejanggalan semakin mencolok ketika 1Pena.id menemukan papan informasi proyek tidak mencantumkan konsultan pengawas, sebuah unsur wajib dalam proyek pemerintah.

Tanpa konsultan pengawas, siapa yang memastikan kualitas pekerjaan? Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pekerja?

Ketiadaan informasi ini memicu dugaan kuat bahwa pengawasan teknis tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Proyek ini berada di bawah Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Semarang dengan dasar SPK Nomor 03.2/13/SPK/RHB.GDNG.PGN/DISPERTANIKAP/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, nilai anggaran Rp 167.531.778, dan dilaksanakan oleh CV. Luwes.

Namun saat awak media tiba, tidak seorang pun pihak pelaksana terlihat memberikan instruksi atau mengawasi pekerjaan. Proyek berjalan “sendiri”, dikerjakan oleh pekerja tanpa arahan.

Minim Pengawasan, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Minimnya pengawasan lapangan memunculkan kekhawatiran lebih jauh soal kualitas pekerjaan. Dengan tidak adanya konsultan pengawas dan pelaksana yang hadir di lokasi, proyek publik bernilai ratusan juta rupiah ini rawan dikerjakan tidak sesuai standar teknis.

Ketiadaan kontrol juga berpotensi menghasilkan struktur bangunan yang tidak memenuhi syarat ketahanan, yang pada akhirnya dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat.

Temuan Mengarah pada Dugaan Pelanggaran

Sejumlah indikator di lapangan memunculkan dugaan serius:

  • Tidak ada konsultan pengawas aktif.
  • Pelaksana proyek tidak hadir, pekerja dibiarkan bekerja tanpa instruksi teknis.
  • Penerapan K3 diabaikan total, meski merupakan syarat wajib.
  • Papan proyek tidak sesuai ketentuan, tidak transparan.

Dengan sederet kejanggalan tersebut, proyek rehabilitasi Gedung Cadangan Pangan patut mendapat perhatian serius dan audit menyeluruh.

Perlu Investigasi Lanjutan

Selain berpotensi melanggar aturan teknis dan keselamatan kerja, kejanggalan-kejanggalan ini mengarah pada potensi pelanggaran administrasi hingga indikasi penyimpangan prosedur.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak pelaksana, konsultan, maupun dinas terkait yang dapat menjelaskan temuan tersebut. 1Pena.id akan terus mengawal kasus ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed