Blitar|1pena.id — Aktivitas perjudian sabung ayam di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan. Meski aparat penegak hukum (APH) disebut telah beberapa kali melakukan penindakan, praktik tersebut diduga masih terus berulang dengan pola yang sama.
Berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran di lapangan hingga April 2026, sejumlah lokasi diduga masih menjadi titik aktivitas sabung ayam. Modus yang disebut kerap terjadi adalah menghentikan sementara kegiatan saat ada razia, lalu kembali beroperasi setelah situasi dinilai aman.
Sejumlah Titik Jadi Sorotan
Beberapa wilayah yang disebut dalam laporan warga antara lain:
- Kecamatan Nglegok: Area sekitar Stadion Ngaron, Desa Ngoran
- Kecamatan Talun: Dusun Njari, Desa Bajang
- Kecamatan Garum: Desa Kemloko
- Kecamatan Srengat: Desa Kendalrejo
- Kecamatan Sananwetan: Kelurahan Klampok
- Kecamatan Ponggok: Desa Karangbendo
Lokasi-lokasi tersebut sebelumnya pernah disebut dalam kegiatan penindakan maupun pengawasan, namun aktivitas diduga kembali muncul di waktu berbeda.
Dalam ketentuan hukum, praktik perjudian dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Salah satunya diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga diatur sanksi pidana bagi pelaku perjudian dengan ancaman yang lebih berat, termasuk denda dalam kategori tinggi.
Di sisi lain, praktik sabung ayam juga dapat bersinggungan dengan ketentuan terkait perlindungan hewan apabila terdapat unsur kekerasan.
Sejumlah sumber menyebut bahwa praktik sabung ayam tidak hanya bersifat insidental, tetapi diduga telah terorganisir dengan perputaran uang yang signifikan, terutama pada hari-hari tertentu.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat berwenang.
Dalam dinamika di lapangan, muncul pula keluhan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum tertentu yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Namun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi terkait hal tersebut, sehingga informasi ini masih sebatas persepsi yang berkembang di masyarakat.
Masyarakat berharap adanya langkah penanganan yang lebih konsisten dan berkelanjutan, bukan hanya penindakan sesaat.
Warga juga mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, sehingga aktivitas yang meresahkan dapat benar-benar dihentikan.
Berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran awal. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait lainnya.

















