Serang Darurat Solar: Gudang Penimbunan BBM Subsidi Diduga Pindah Lokasi, Polda Banten Kecolongan atau Tutup Mata?

banner 468x60

SERANG | 1pena.id – Dugaan praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Sebuah gudang di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar subsidi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Temuan ini memperkuat laporan sebelumnya yang telah ditayangkan media pada 2 Desember 2025, terkait dugaan gudang penimbunan solar subsidi di kawasan Jalan Raya Serang–Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu, dengan pemilik berinisial TD dan PWT. Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan langsung ke Polda Banten.

banner 336x280

Namun fakta di lapangan memunculkan pertanyaan besar. Meski aparat menyatakan lokasi lama sudah kosong, aktivitas dugaan penimbunan justru disebut masih berlangsung, hanya berpindah titik dan tetap berada di wilayah hukum Polda Banten.

Anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten bernama Yoga sebelumnya menyampaikan kepada awak media bahwa gudang di Jalan Raya Serang–Pelamun telah dicek dan tidak ditemukan aktivitas.

“Kami sudah ke lokasi, tempat tersebut sudah kosong dan tidak ada aktivitas,” tegas Yoga.

Namun hasil investigasi terbaru di lapangan menunjukkan indikasi berbeda. Solar subsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU, lalu ditampung menggunakan mobil transporter yang setiap hari keluar-masuk ke gudang di lokasi lain.

Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa jaringan penimbun hanya melakukan modus kucing-kucingan, berpindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah. Ironisnya, hampir semua mengetahui aktivitas tersebut, namun enggan melapor karena khawatir.

 “Hampir semua warga tahu, tapi tidak ada yang berani lapor. Seolah-olah bos solar ilegal ini kebal hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat kecolongan, atau ada pembiaran sistematis terhadap mafia BBM subsidi?

Penimbunan solar subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

Ketika solar langka di SPBU, publik patut bertanya: ke mana aliran solar subsidi itu mengalir?

Secara hukum, penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 Pasal 55 UU Migas menyebutkan:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ketentuan ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha, tanpa pengecualian.

Redaksi menilai, aparat penegak hukum harus segera turun tangan secara serius dan transparan. Penindakan tidak boleh berhenti pada lokasi kosong, tetapi harus menyasar jaringan, alur distribusi, dan aktor utama di balik dugaan mafia solar subsidi.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Redaksi 1pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polda Banten, pemilik gudang, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan