KABUPATEN SEMARANG | 1Pena.id — Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang berinisial E dilaporkan ke sejumlah lembaga negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang disebut bernilai sekitar Rp240 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh Advokat Dr. Roni Rinto N. MDR., S.H., M.H., yang menyebut dirinya bertindak sebagai pelapor sekaligus peneliti dan investigator hukum. Surat pengaduan tertanggal 26 Juni 2026 itu dikirim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.
Menurut pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan SHGB atas lahan eks PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Dalam keterangannya, Dr. Roni menyebut objek tanah tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang, menurutnya, menyatakan tanah tersebut merupakan milik ahli waris H. Achmad Duri dan bukan bagian dari harta pailit.
Pelapor menduga proses administrasi penerbitan SHGB mengalami hambatan yang dilakukan oleh pejabat terkait.
“Kami menduga terdapat tindakan yang menghambat proses administrasi penerbitan SHGB. Dugaan tersebut telah kami sampaikan melalui laporan resmi kepada instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Roni dalam keterangannya.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, pelapor juga menilai pelayanan yang diberikan oknum pejabat tersebut tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dilaporkan.
Dalam laporannya, pelapor juga mengusulkan agar dilakukan penempatan atau mutasi terhadap pejabat yang bersangkutan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Selain disampaikan kepada KPK, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman Republik Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang maupun Kasi Sengketa Pertanahan yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas laporan tersebut.
Redaksi 1Pena.id telah berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Semarang. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa pengaduan dan seluruh dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
(Tim-Red)












