Medan | 1pena.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Medan terkait persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Selasa (28/7/2026), memunculkan beragam pandangan dari para pihak yang hadir.
Perwakilan pemilik lahan, yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menilai jalannya RDP lebih banyak membahas kembali dasar pelaksanaan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas PSU, padahal menurut mereka Pemerintah Kota Medan sebelumnya telah menerbitkan tahapan Surat Peringatan (SP) hingga Surat Perintah Pembongkaran.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Jusup Ginting dan Lailatul Badri, perwakilan kecamatan, kelurahan, pihak pengembang Perumahan Contempo Boydo Panjaitan, serta perwakilan pihak pemilik lahan.
Usai rapat, Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya berharap pembahasan lebih difokuskan pada tindak lanjut terhadap proses penegakan aturan yang telah berjalan.
“Menurut kami, pembahasan lebih banyak mengarah pada diskusi mengenai dasar pembongkaran, sementara kami berharap fokusnya adalah tindak lanjut terhadap proses administrasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Medan,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 4 terhadap bangunan yang dipersoalkan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pihak pemilik lahan, Sentana. Ia berpendapat bahwa proses administrasi yang dilakukan pemerintah telah berjalan dan tinggal menunggu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sentana juga mengacu pada Surat Wali Kota Medan Nomor: 600.1.15.2/9920 tentang perintah pembongkaran tembok atau bangunan yang disebut menguasai aset daerah secara tidak sah.
Selain itu, Fauzi menilai ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan menjadi salah satu kendala dalam memperjelas sejumlah dokumen teknis yang berkaitan dengan status lahan dan bangunan.
Menurutnya, kedua instansi tersebut memiliki dokumen penting berupa gambar rencana bangunan, IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen teknis lainnya yang dinilai dapat memberikan penjelasan lebih komprehensif dalam forum tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Hansen menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti proses penertiban apabila seluruh dasar hukum dan administrasi telah terpenuhi.
“Apabila memang PSU tersebut telah menjadi aset Pemerintah Kota Medan sesuai ketentuan yang berlaku, kami berharap proses penegakan aturan dapat dilaksanakan secara konsisten demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Hansen menyatakan pihaknya berencana menempuh langkah hukum dan administratif terkait hasil RDP tersebut, termasuk menyampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang mengenai dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Komunikasi Lintas Generasi (Forkaliga), Megah Miko, juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Miko berpendapat adanya dugaan intervensi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan yang berpotensi menghambat proses pengembalian aset pemerintah.
Ia juga menyampaikan estimasi potensi kerugian negara apabila aset tersebut tidak segera dikelola sesuai peruntukannya. Namun demikian, klaim tersebut masih merupakan pernyataan pelapor dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, pihak pengembang Perumahan Contempo, Pemerintah Kota Medan, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan tersebut.
1pena.id memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.












