Lampung Selatan | 1Pena.id – Pelarian pelaku penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil dihentikan. Setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung berhasil menangkap tersangka saat berada di dalam mobil travel yang hendak menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan,” ujar AKP Stefanus.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban bernama Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan sebilah golok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Jati Agung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Jumat (10/7/2026), tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kapolsek Jati Agung melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara.
Dalam proses pengejaran, petugas beberapa kali mendatangi rumah kerabat tersangka untuk mempersempit ruang geraknya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel.
Berbekal informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Pelarian tersangka akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Kayu Agung.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, serta dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir,” kata AKP Stefanus.
Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu.
Menurut hasil penyidikan, tersangka mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek. Karena diliputi rasa cemburu, tersangka kemudian mendatangi korban dan diduga membacoknya berulang kali menggunakan sebilah golok.
“Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek,” ujar IPDA Muhammad Yani.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terbakar rasa cemburu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik tersangka yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Nzr/Hms)











