Deli Serdang | 1Pena.id – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan kepemilikan narkotika di wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial DS (26) pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi berada di sekitar area sebuah sekolah. Ketika hendak diamankan, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri sambil membuang barang yang dibawanya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil yang diduga ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, DS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Keterangan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Perlu diketahui, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Red)












