Diduga Galian C Tanpa Izin Berkedok Kavlingan, Aktivitas Pengerukan Tanah di Tapung Hulu Disorot

KAMPAR | 1pena.id — Aktivitas pengerukan tanah di wilayah Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga merupakan aktivitas pertambangan tanah tanpa izin atau Galian C yang dilakukan dengan dalih pemerataan lahan untuk tanah kavling.

Pantauan tim media di lokasi pada Rabu (5/8/2026), aktivitas pengerukan tanah dalam skala cukup besar terlihat berlangsung di kawasan Bukit Kemuning, Tapung Hulu. Lokasi yang berada pada koordinat 0.6309° Lintang Utara dan 100.9107° Bujur Timur tersebut tampak digunakan untuk kegiatan pengambilan material tanah.

Satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi terlihat mengeruk tebing tanah merah. Material hasil pengerukan kemudian dimuat ke sejumlah dump truck yang berada di sekitar lokasi.

Berkedok Pemerataan Lahan dan Tanah Timbun Gratis

Di lokasi juga terlihat sebuah spanduk yang menyebut kegiatan tersebut sebagai pembukaan lahan kavlingan dan pembagian tanah timbun secara gratis.

Namun, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dan pengangkutan material menggunakan dump truck menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tujuan serta legalitas kegiatan tersebut.

Seorang warga Tapung Hulu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menduga terdapat aktivitas komersial di balik pengerukan material tanah tersebut.

“Ini modus klasik tetapi sangat lihai. Mereka memasang spanduk seolah-olah kegiatan sosial pemerataan kavlingan, tetapi ada dugaan transaksi komersial tanah timbun di baliknya,” ujar warga tersebut, Rabu (5/8/2026).

Warga itu juga menyebut adanya informasi bahwa lahan tersebut merupakan lahan hibah yang diperuntukkan bagi tanah wakaf. Namun, informasi mengenai status dan peruntukan lahan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan.

Warga Soroti Lokasi yang Disebut Dekat Polsek

Selain mempertanyakan legalitas kegiatan, warga juga menyoroti lokasi pengerukan yang disebut berada tidak jauh dari Polsek Tapung Hulu.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai timbul asumsi negatif dari masyarakat terhadap kinerja kepolisian seolah-olah ada pembiaran atau main mata dengan pelaku. Aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut,” katanya.

Warga meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas pengerukan dari sisi keberadaan alat berat, tetapi juga memeriksa dokumen legalitas pertambangan, status lahan, dokumen lingkungan, serta tujuan pemanfaatan material hasil pengerukan.

Legalitas Pertambangan Perlu Diverifikasi

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan dan material yang ditambang.

Karena itu, apabila aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material pertambangan untuk tujuan komersial, status perizinannya perlu dipastikan oleh instansi berwenang.

Warga meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan resmi.

“Kami minta APH turun langsung, memeriksa legalitas kegiatan, status lahannya, dan tujuan material yang dikeruk. Kalau memang tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dirkrimsus Polda Riau Janji Tindak Lanjuti

Menindaklanjuti temuan tersebut, redaksi 1pena.id melakukan konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Dirkrimsus Polda Riau menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kondisi serta legalitas aktivitas pengerukan tanah tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan di lapangan memiliki dasar perizinan atau tidak.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan kegiatan pengerukan tanah di Bukit Kemuning belum dapat dipastikan secara independen oleh redaksi.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak pengelola lahan serta instansi teknis terkait mengenai status lahan, legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, dan izin pemanfaatan material tanah.

Dengan adanya rencana pengecekan dari jajaran Ditreskrimsus Polda Riau, masyarakat berharap status kegiatan tersebut dapat segera terungkap secara terang.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki perizinan dan dasar hukum yang lengkap, informasi tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi akan terus memantau perkembangan pemeriksaan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengelola maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Tim Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *