Pasar Karanggede Dibangun Rp24,99 Miliar, Temuan Lapangan Picu Tanda Tanya soal Waktu dan Transparansi

BOYOLALI | 1pena.id — Pembangunan kembali Pasar Karanggede, Kabupaten Boyolali, resmi ditandai dengan peletakan batu pertama pada Selasa (18/8/2026). Namun, di balik seremoni tersebut, sejumlah temuan pada tahap awal pekerjaan memunculkan tanda tanya publik, mulai dari waktu dimulainya pekerjaan, penggunaan material, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengelolaan sisa material hasil pembongkaran.

Proyek pembangunan Pasar Karanggede tersebut memiliki nilai kontrak Rp24.999.777.000 dan bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali. Masa pelaksanaan tercantum selama 135 hari kalender, terhitung mulai 13 Agustus hingga 25 Desember 2026.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Ramandika Mandiri – PT Mutiara Elwan Perkasa (KSO).

Pasar Karanggede merupakan pasar induk yang terbakar pada November 2024. Pembangunan kembali pasar tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi pasar sekaligus meningkatkan fasilitas perdagangan bagi masyarakat.

Pekerjaan Diduga Sudah Berlangsung Sebelum 13 Agustus

Salah satu hal yang menjadi perhatian 1pena.id adalah perbedaan antara tanggal mulai pelaksanaan yang tercantum dalam informasi proyek dengan aktivitas yang terlihat di lapangan.

Berdasarkan informasi proyek, pekerjaan dijadwalkan mulai 13 Agustus 2026. Namun, berdasarkan investigasi tim media, aktivitas pekerjaan dan persiapan di lokasi diduga telah berlangsung sekitar 10 Agustus 2026.

Pada 11 Agustus 2026, tim media kembali melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas pekerjaan di area Pasar Karanggede.

Kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana dan Dinas PUPR Kabupaten Boyolali, termasuk apakah aktivitas sebelum 13 Agustus merupakan pekerjaan persiapan atau bagian dari pelaksanaan kontrak.

Pagar dan Bedeng Menggunakan Material Bekas

Dalam investigasi pada 11 Agustus, tim media menemukan seng bekas dan kayu bekas yang digunakan untuk membuat pagar keliling serta bedeng di area proyek.

Tim juga mendapati material baru yang masuk ke lokasi. Saat dikonfirmasi, pengemudi kendaraan pengangkut mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang membeli atau memesan material tersebut.

Pengemudi juga tidak dapat menunjukkan kwitansi pembelian ketika dimintai keterangan oleh tim media.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena proyek memiliki nilai kontrak hampir Rp25 miliar, sehingga asal-usul material dan administrasinya perlu dapat dipertanggungjawabkan.

Pekerja Diduga Tidak Dilengkapi K3

Dalam pantauan yang sama, tim media juga mendapati sejumlah pekerja yang beraktivitas di lokasi tidak terlihat menggunakan perlengkapan K3 secara lengkap.

Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan pelindung yang semestinya digunakan dalam pekerjaan konstruksi, seperti helm keselamatan, rompi, maupun perlengkapan pelindung lainnya.

Temuan tersebut perlu mendapat perhatian pihak pelaksana dan pengawas proyek karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.

Tim Media Ditelepon Seseorang yang Mengaku dari Pihak Pemborong

Saat tim media masih melakukan pemantauan dan menggali informasi di lokasi, tim 1pena.id menerima telepon dari seseorang yang mengaku berasal dari pihak pemborong proyek.

Dalam percakapan tersebut, orang tersebut meminta agar temuan tim media terkait kondisi proyek tidak dipublikasikan. Ia juga meminta tim media meninggalkan lokasi proyek.

Permintaan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena objek yang sedang dipantau merupakan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah dengan nilai kontrak hampir Rp25 miliar.

Meski demikian, 1pena.id tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pelaksana untuk menjelaskan identitas penelepon, maksud komunikasi tersebut, serta persoalan yang ditemukan di lapangan.

Sisa Puing dan Besi Bekas Diduga Diperjualbelikan

Selain persoalan pagar dan bedeng, tim media juga menemukan sisa material hasil pembongkaran berupa besi bekas dan puing bangunan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sebagian puing tersebut diduga dijual untuk digunakan sebagai material urug di lokasi lain. Besi bekas hasil pembongkaran pasar juga disebut diperjualbelikan.

Mekanisme penjualan atau pemanfaatan material tersebut belum diketahui secara jelas dan perlu diklarifikasi, termasuk mengenai status material, pihak yang menerima atau membeli, nilai transaksi, serta mekanisme administrasi yang digunakan.

Kepala Dinas PUPR: Perlu Melihat Detail Kontrak

Saat dikonfirmasi di sela acara peletakan batu pertama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boyolali [ISI NAMA] mengaku belum mengetahui secara detail mengenai penggunaan material bekas untuk pagar proyek.

“Untuk detailnya saya kurang paham dan harus tahu detail kontraknya seperti apa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan material bekas, pengadaan material baru, pengelolaan sisa material hasil pembongkaran, penerapan K3, serta status aktivitas pekerjaan sebelum tanggal mulai yang tercantum dalam informasi proyek.

Publik Minta Proyek Transparan

Dengan nilai kontrak mencapai Rp24.999.777.000, masyarakat berharap pembangunan Pasar Karanggede dilaksanakan secara transparan, profesional, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik juga meminta pihak terkait menjelaskan tanggal efektif dimulainya pekerjaan, aktivitas sekitar 10–11 Agustus 2026, asal-usul material, administrasi pembelian, penggunaan material bekas, pengelolaan sisa hasil pembongkaran, serta penerapan standar K3.

Hingga berita ini diterbitkan, 1pena.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Boyolali, pihak pelaksana PT Ramandika Mandiri – PT Mutiara Elwan Perkasa (KSO), serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Redaksi 1pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *