Proyek Jalan Rp3,18 Miliar di Bringin Disorot, Talut dan U-Ditch Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

KABUPATEN SEMARANG | 1pena.id — Proyek Peningkatan Jalan BTS Kota Salatiga–Kedungjati/BTS Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, dengan nilai kontrak Rp3.182.688.000, menjadi sorotan. Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah tersebut dikerjakan CV Makmur Abadi dan diawasi PT Matrix Jaya Engineering KSO CV Mulya Hafar Konsultan.

Berdasarkan pantauan tim 1pena.id pada 9–10 Agustus 2026, ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang perlu mendapatkan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi, gambar kerja, dan dokumen kontrak.

Talut Diduga Menyisakan Rongga

Pada pekerjaan talut, susunan batu terlihat kurang rapi dan terdapat sejumlah celah di antara pasangan batu. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya rongga di bagian dalam pasangan yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis.

Ketebalan pasangan batu juga perlu diukur untuk memastikan kesesuaiannya dengan gambar kerja dan RAB.

Selain itu, tim media menemukan tumpukan material batu yang akan digunakan untuk pekerjaan talut. Material tersebut terlihat bercampur dengan batu padas, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis dan kualitas material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Saat tim media meminta untuk melihat RAB dan gambar spesifikasi pekerjaan, dokumen tersebut disebut berada pada pihak pelaksana. Namun, pada saat pemantauan, tim media belum diberikan kesempatan untuk melihat dokumen tersebut.

Kondisi itu membuat tim media belum dapat melakukan pencocokan secara langsung antara pekerjaan yang terlihat di lapangan dengan spesifikasi maupun volume yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.

U-Ditch Terlihat Memiliki Rongga pada Bagian Alas

Temuan lain terdapat pada pemasangan saluran beton pracetak atau U-Ditch.

Di sejumlah titik, U-Ditch terlihat dipasang di atas tanah urug tanpa terlihat adanya lantai kerja. Tim media juga menemukan adanya bagian alas yang tampak memiliki rongga.

Untuk memastikan kondisi tersebut, tim media mencoba melakukan pengecekan sederhana menggunakan sebatang kayu pada bagian bawah sisi U-Ditch. Dari pengecekan tersebut, kayu dapat masuk cukup dalam pada bagian yang diduga terdapat rongga.

Temuan visual tersebut tentunya masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kedalaman rongga, penyebabnya, serta apakah kondisi tersebut sesuai dengan metode pelaksanaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Sebelumnya, salah satu pihak konsultan pengawas mengakui bahwa pekerjaan lantai dasar U-Ditch hanya dikerjakan sepanjang sekitar 60 meter dan menyebut dana untuk pekerjaan lantai kerja tidak terbayarkan.

Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, RAB, metode kerja, serta kemungkinan adanya perubahan pekerjaan atau penyesuaian teknis yang telah disetujui secara resmi.

Pekerja Diduga Tidak Dilengkapi APD

Selain persoalan pekerjaan fisik, tim media juga menemukan sejumlah pekerja di lokasi yang diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Karena itu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek.

GNP TIPIKOR Desak Pemeriksaan

Menanggapi hasil pemantauan tersebut, GNP TIPIKOR mendesak Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti temuan tim media.

Pemeriksaan diminta mencakup kualitas dan susunan pasangan batu, kemungkinan adanya rongga, material batu yang bercampur batu padas, pemasangan U-Ditch, pekerjaan lantai dasar, penerapan K3, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan gambar teknis.

GNP TIPIKOR juga menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada dinas terkait untuk meminta pemeriksaan serta penjelasan atas kondisi proyek tersebut.

“Kami meminta dinas terkait segera memeriksa temuan tersebut. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan teknis. Namun, setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara harus sesuai kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan GNP TIPIKOR.

Masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap volume pekerjaan, kualitas material, metode pasangan batu, pekerjaan drainase, serta penerapan keselamatan kerja di lokasi.

Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan 29 Juni hingga 25 Desember 2026 dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,1 miliar. Karena menggunakan anggaran negara, masyarakat berharap pengawasan dilakukan secara transparan dan profesional agar kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Makmur Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah temuan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh keterangan dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah dan pihak konsultan pengawas.

1pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Seluruh temuan yang disampaikan dalam berita ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah benar terdapat pelanggaran spesifikasi atau ketentuan kontrak.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *