SOLO | 1PENA.id — Ketika persoalan integritas peradilan dibahas di tengah lingkungan budaya Keraton Surakarta, pembicaraan tentang etika tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi juga menyentuh nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Zona I Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia bertajuk
“Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” yang digelar di Solo, Rabu (23/9/2026).
Seminar tersebut menjadi forum untuk membahas posisi, kewenangan, serta penguatan kelembagaan Komisi Yudisial dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Seminar juga mendapat perhatian dari lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Purubaya turut hadir dan menyampaikan sambutan yang antara lain menekankan dukungan terhadap nilai-nilai luhur adat dan istiadat sebagai salah satu unsur yang dapat memperkuat penerapan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembahasan dalam forum tersebut tidak hanya menyentuh teknis pengawasan hakim, tetapi juga konstruksi kelembagaan KY dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional.
KY dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
Dalam keynote speech-nya, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan posisi Komisi Yudisial dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim.
Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman, kata Abdul Chair, tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan, tetapi juga menyangkut kemerdekaan individu hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ia membedakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam dua aspek, yakni kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence).
Dalam forum tersebut juga disampaikan pandangan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim diperlukan agar independensi peradilan berjalan seiring dengan integritas dan akuntabilitas.
“Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh Komisi Yudisial, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai.”
Abdul Chair juga menggunakan kaidah fikih “ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”, yang secara umum bermakna bahwa sesuatu yang menjadi sarana penyempurnaan suatu kewajiban dapat menjadi bagian yang diperlukan untuk mencapai kewajiban tersebut.
Dalam konstruksi pemikiran yang disampaikan, mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan bagian penting dari negara hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif, termasuk terhadap perilaku hakim.
Wacana Perubahan Paradigma Pengawasan Hakim
Seminar Zona I KY juga menjadi ruang pembahasan mengenai arah perubahan atau revisi Undang-Undang Komisi Yudisial.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah perlunya menempatkan Komisi Yudisial tidak semata-mata dalam hubungan principal-agent dengan Mahkamah Agung.
Dalam pandangan yang dipaparkan Abdul Chair, KY sebagai auxiliary organ tidak semestinya hanya diposisikan sebagai unsur pendukung dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Ia juga menyoroti hubungan antara pengawasan internal Mahkamah Agung dan kewenangan Komisi Yudisial.
Dalam gagasan tersebut, pengawasan internal Mahkamah Agung dinilai tidak semestinya dimaknai sebagai pengawasan etik yang justru mengurangi ruang kewenangan KY.
Sejumlah gagasan penguatan kewenangan KY kemudian dipaparkan sebagai bahan pembahasan dalam proses revisi UU Komisi Yudisial.
Salah satunya terkait pemantauan pada pengadilan tingkat pertama. Dalam gagasan tersebut, KY diusulkan dapat melakukan pemantauan secara aktif tanpa harus menunggu permohonan dari pelapor dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengadilan yang bersangkutan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin dan profesionalisme, termasuk dugaan pelanggaran dalam penerapan hukum acara, juga disebut sebagai salah satu gagasan yang perlu dibahas lebih lanjut.
Usulan Putusan Sanksi KY Bersifat Mengikat
Gagasan lain berkaitan dengan sifat putusan KY dalam pemberian sanksi.
Dalam forum tersebut muncul usulan agar untuk sanksi ringan dan sedang, putusan Komisi Yudisial tidak lagi sekadar berbentuk rekomendasi atau usulan, tetapi memiliki kekuatan final and binding.
Namun, gagasan-gagasan tersebut merupakan bagian dari pembahasan dan usulan dalam forum yang selanjutnya masih membutuhkan proses legislasi serta penyesuaian dengan kerangka hukum yang berlaku.
Gagasan Badan Pengawasan Hakim Terpadu
Pembahasan juga menyentuh mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi berujung pada sanksi berat.
Dalam forum tersebut muncul gagasan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan unsur Biro Pengawasan Perilaku Hakim dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Konsep tersebut dipaparkan sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi potensi dualisme pemeriksaan antara Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
BPHT juga digagas sebagai forum koordinasi ketika ditemukan dugaan pelanggaran yang tidak hanya berkaitan dengan etika hakim, tetapi juga berpotensi memiliki unsur tindak pidana.
Dalam konstruksi yang dipaparkan, apabila ditemukan pelanggaran etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana, perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial dalam konsep tersebut ditempatkan sebagai pengendali pengawasan.
Gagasan lain yang turut disampaikan adalah kemungkinan sidang pleno KY dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses publik. Sementara perkara yang berpotensi berujung pada sanksi berat diusulkan melalui mekanisme pemeriksaan bersama.
Penguatan Struktur Kelembagaan KY
Penguatan KY dalam seminar tersebut tidak hanya menyangkut kewenangan, tetapi juga struktur organisasi.
Muncul gagasan agar struktur kelembagaan KY diperkuat melalui pembentukan deputi dan direktorat. Keberadaan kantor penghubung juga dinilai perlu disesuaikan agar dapat mendukung pelaksanaan tugas KY di berbagai wilayah.
Selain itu, forum membahas gagasan mengenai kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan etik Hakim Konstitusi.
Dalam praktik yang berjalan, mekanisme penegakan etik terhadap Hakim Konstitusi berkaitan dengan keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam gagasan yang disampaikan pada seminar tersebut, komposisi keanggotaan MKMK disebut dapat melibatkan unsur Komisioner Komisi Yudisial, Hakim Konstitusi, dan akademisi hukum.
Berbagai gagasan tersebut diarahkan sebagai bahan pembahasan dalam proses perubahan regulasi terkait Komisi Yudisial.
Abdul Chair menyampaikan bahwa posisi KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman perlu diakomodasi dalam perubahan regulasi.
PB XIV Purbaya Soroti Nilai Etik dan Kearifan Adat
Kehadiran Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Purubaya memberikan dimensi tersendiri dalam pembahasan mengenai etika dan integritas.
Dalam sambutannya, Raja Keraton Surakarta menyampaikan dukungan terhadap nilai-nilai luhur adat dan istiadat sebagai salah satu penguat penerapan etika.
Nilai budaya dan adat dalam konteks tersebut ditempatkan bukan hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai sumber nilai yang dapat memberikan kontribusi terhadap pembentukan perilaku berintegritas dalam kehidupan sosial maupun kelembagaan.
Kehadiran unsur Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat juga ditandai dengan hadirnya Pengageng Sasana Wilalapa Gusti Kanjeng Ratu Panembahan Timoer beserta pendamping.
Selain itu, turut hadir unsur Majelis Ulama Indonesia dari daerah sebagai bagian dari peserta dan pemangku kepentingan dalam diskusi.
Libatkan Lebih dari 100 Perguruan Tinggi
Seminar Zona I menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari Komisi Yudisial, legislatif, akademisi, Majelis Ulama Indonesia hingga tokoh agama.
Di antaranya Ketua Bidang Rekrutmen KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.; Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta sekaligus mantan Ketua KY Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.H.; Ketua Komisi Hukum dan HAM DPP MUI Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.; serta tokoh agama Habib Ali Bin Abubakar Al-Attas, S.H., M.H.
Diskusi publik tersebut juga melibatkan para dekan fakultas hukum dari perguruan tinggi yang telah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Komisi Yudisial.
Disebutkan, lebih dari 100 universitas dan perguruan tinggi di Pulau Jawa terlibat dalam rangkaian forum tersebut.
Setelah Zona I di Solo, rangkaian diskusi selanjutnya direncanakan berlangsung di Makassar dan Palembang.
Tiga zona tersebut dirancang untuk mencakup wilayah Indonesia sehingga pembahasan mengenai penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial dapat memperoleh perspektif dari berbagai daerah.
Seminar di Solo tersebut pada akhirnya tidak hanya membahas perluasan kewenangan KY, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai bagaimana membangun mekanisme pengawasan yang tetap menjaga independensi hakim sekaligus mendorong integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Berbagai gagasan yang disampaikan dalam forum tersebut selanjutnya menjadi bahan diskusi dalam proses pembahasan penguatan kelembagaan dan kewenangan Komisi Yudisial, termasuk kemungkinan perubahan regulasi yang mengaturnya.
(Tim Red)












