JAKARTA | 1PENA.id — Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti semakin pudarnya kearifan lokal dalam kehidupan birokrasi dan politik Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan hilangnya nilai moral, tetapi juga kegagalan mentransformasikan kearifan lokal menjadi etika publik dalam sistem pemerintahan modern.
Pandangan tersebut disampaikan Komaruddin Hidayat melalui tulisan bertajuk “Pudarnya Kearifan Lokal”, tertanggal 25 September 2026.
Komaruddin mengawali tulisannya dengan pengalaman sejak duduk di bangku Sekolah Rakyat hingga menjadi mahasiswa. Ia mengaku meyakini bahwa tradisi lokal berbagai suku bangsa di Indonesia mengandung nilai luhur yang mengajarkan manusia hidup bermartabat.
Ia menyebut sejumlah contoh kearifan lokal, antara lain unggah-ungguh, tepa selira dan gotong royong dalam budaya Jawa; pepatah Minangkabau dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang; nilai Bugis siri’ na pacce; konsep Bali Tri Hita Karana; serta nilai Maluku pela gandong.
Menurut Komaruddin, berbagai nilai tersebut pada dasarnya mengajarkan penghormatan terhadap sesama, solidaritas, kejujuran, kehormatan dan kehidupan bersama.
Namun, ia melihat adanya paradoks ketika seseorang yang tumbuh dalam lingkungan yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya justru dapat berubah ketika memasuki dunia birokrasi dan politik.
“Mengapa anak-anak yang lahir dan dibesarkan dalam lingkungan agama dan budaya yang menjunjung tinggi budi pekerti, ketika menduduki jabatan birokrasi negara, justru sebagian terlibat korupsi yang merugikan rakyat dan mencoreng kehormatan sukunya?” tulisnya.
Defisit Etika Birokrasi
Komaruddin menjelaskan, kearifan lokal dapat bertahan karena terdapat mekanisme sosial yang kuat dalam masyarakat. Di lingkungan desa, misalnya, seseorang mengenal tetangganya secara langsung sehingga perilaku buruk dapat segera memperoleh sanksi sosial.
Menurut dia, dalam komunitas tradisional, integritas dan keteladanan seorang pemimpin lebih dahulu dinilai dibandingkan jabatan formal maupun gelarnya.
Persoalan muncul ketika seseorang memasuki struktur kekuasaan modern yang memiliki proyek, anggaran, kewenangan dan jaringan birokrasi yang jauh lebih kompleks.
Hubungan sosial yang sebelumnya bersifat langsung dan personal kemudian berubah menjadi formal dan impersonal.
Komaruddin menilai kondisi tersebut menciptakan jarak psikologis antara pengambil keputusan dan masyarakat yang terdampak kebijakan.
Korupsi, menurutnya, dapat terasa lebih mudah dilakukan ketika pejabat tidak melihat secara langsung masyarakat yang kehilangan hak akibat keputusan yang dibuatnya.
“Uang rakyat dan uang negara dirasakan sebagai realitas yang abstrak,” tulisnya.
Gotong Royong dan Potensi Konflik Kepentingan
Komaruddin juga mengingatkan adanya perbedaan antara moralitas komunal dan etika birokrasi.
Moralitas komunal dapat mengajarkan kesetiaan kepada keluarga, kelompok dan komunitas. Sementara itu, etika birokrasi menuntut kesetiaan terhadap kepentingan publik yang lebih luas.
Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika loyalitas kepada keluarga atau kelompok dibawa ke dalam pengambilan keputusan publik.
Ia mencontohkan pemberian proyek negara kepada saudara atau orang dari lingkungan sendiri yang dapat menjadi wilayah abu-abu dan membuka ruang bagi nepotisme serta primordialisme.
Dalam konteks tersebut, nilai gotong royong yang semestinya bermakna positif dapat berubah menjadi praktik kolusi apabila diterapkan secara keliru dalam birokrasi.
Komaruddin juga menyinggung apa yang disebutnya sebagai praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan.
Tiga Celah Korupsi
Dalam tulisannya, Komaruddin menyebut setidaknya terdapat tiga sumber utama yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi dalam birokrasi.
Pertama, besarnya kewenangan pejabat, termasuk dalam menentukan anggaran, proyek, izin, jabatan dan kebijakan.
Kedua, jarak antara keputusan dan pelaksanaan. Pengambil keputusan di belakang meja, menurutnya, belum tentu melihat secara langsung dampak dari keputusan tersebut terhadap masyarakat.
Ketiga, normalisasi korupsi, ketika suap, gratifikasi, komisi dan permainan anggaran mulai dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam lingkungan kerja.
Kondisi tersebut, menurut Komaruddin, dapat membuat seseorang yang sebelumnya memiliki nilai moral dan idealisme mengalami tekanan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
Ia mengaitkannya dengan istilah moral disengagement, yakni kondisi ketika seseorang mencari pembenaran terhadap tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan nilai moral yang sebelumnya diyakini.
Dari Local Wisdom Menjadi Civic Wisdom
Komaruddin berpandangan bahwa persoalan Indonesia bukan karena kekurangan nilai moral.
Menurut dia, tantangan justru terletak pada kurangnya keteladanan serta belum optimalnya upaya pemerintah mengintegrasikan berbagai nilai lokal ke dalam kehidupan bernegara.
Ia menyebut proses tersebut sebagai transformasi dari local wisdom menjadi civic wisdom, serta dari etika komunal menjadi etika struktural.
“Persoalan bangsa ini bukan kekurangan nilai. Melainkan kekurangan tokoh-tokoh teladan dan kegagalan pemerintah dalam mengintegrasikan nilai lokal yang bagus-bagus itu ke dalam kehidupan bernegara,” tulisnya.
Karena itu, menurut Komaruddin, pejabat publik tidak cukup hanya memiliki perilaku baik dalam kehidupan pribadi. Mereka juga dituntut mampu menghindari konflik kepentingan, menjaga transparansi dan menolak tekanan kelompok yang dapat merusak sistem meritokrasi.
Ia menegaskan bahwa jabatan pemerintahan semestinya dipandang sebagai tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bukan sebagai fasilitas untuk memperkaya diri.
Pada bagian akhir tulisannya, Komaruddin menekankan bahwa keterlibatan sebagian putra daerah dalam kasus korupsi tidak dapat dijadikan bukti bahwa kearifan lokal telah gagal.
Menurutnya, nilai-nilai moral tersebut belum sepenuhnya berhasil ditransformasikan ke dalam sistem dan budaya birokrasi sehingga tetap bertahan ketika seseorang berada di pusat kekuasaan.
Ia juga menyerukan agar praktik budaya politik transaksional yang membutuhkan biaya politik besar diakhiri karena dinilainya menjadi salah satu sumber persoalan korupsi.
(*)









