Dana Desa Sempu Andong Boyolali Disorot, Pengerjaan Pondasi di Lahan Pribadi Dipertanyakan

BOYOLALI | 1Pena.id – Penggunaan Dana Desa di Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya anggaran desa yang digunakan untuk pengerjaan pondasi pada lahan yang disebut-sebut merupakan tanah pribadi.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penganggaran, status lahan, penerima manfaat, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Sempu.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan yang dibiayai Dana Desa tetapi berada di atas lahan pribadi dan tidak memiliki dasar perencanaan maupun kepentingan desa yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang.

Status Lahan dan Dasar Anggaran Perlu Dibuka

Hal utama yang perlu dipastikan adalah status kepemilikan lahan tempat pengerjaan pondasi tersebut.

Apabila lahan memang merupakan tanah pribadi, perlu diketahui apakah pembangunan tersebut memiliki dasar kepentingan publik atau merupakan bagian dari aset maupun fasilitas desa. Selain itu, perlu dilihat apakah kegiatan tersebut telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan APBDes pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Sejumlah dokumen yang penting untuk diperiksa antara lain:

  • – APBDes Desa Sempu pada tahun anggaran terkait;
  • – RPJMDes dan RKPDes;
  • – dokumen pelaksanaan kegiatan;
  • – Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • – dokumen status dan kepemilikan tanah;
  • – berita acara musyawarah desa;
  • – bukti pembayaran dan pertanggungjawaban pekerjaan;
  • – serta hasil pemeriksaan Inspektorat apabila sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah pembangunan pondasi merupakan kegiatan desa, siapa penerima manfaatnya, dari sumber anggaran mana pekerjaan dibiayai, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perlu Dibuktikan

Munculnya dugaan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.

Apabila kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana lainnya, persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian terhadap unsur-unsur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dugaan penggunaan Dana Desa untuk pengerjaan pondasi di atas tanah pribadi perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Dana Desa 2026 Memiliki Mekanisme Pengawasan

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur antara lain fokus penggunaan Dana Desa, penetapan kegiatan, publikasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.

Sementara itu, PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga mengatur mekanisme pemantauan terhadap perkara hukum penyalahgunaan keuangan desa yang melibatkan kepala desa dan/atau bendahara desa. Dalam kondisi tertentu, apabila kepala desa atau bendahara desa telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati/wali kota dapat menetapkan pejabat pelaksana tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut baru relevan apabila terdapat proses hukum dan status hukum sebagaimana dipersyaratkan regulasi. Artinya, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kasus Desa Sempu sebelum dilakukan pemeriksaan.

Warga Dapat Meminta Klarifikasi

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, terutama ketika muncul pertanyaan mengenai lokasi dan penerima manfaat pembangunan.

Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, warga dapat meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Sempu maupun menyampaikan persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan pemerintahan desa.

Jika diperlukan, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran juga dapat dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Boyolali untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan perencanaan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa atau justru ditemukan ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.

Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa Sempu

Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan Dana Desa untuk pengerjaan pondasi di lahan yang disebut sebagai tanah pribadi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kepala Desa Sempu diharapkan dapat menjelaskan status lahan, dasar pembangunan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, penerima manfaat, serta apakah kegiatan tersebut tercantum dalam APBDes dan dokumen perencanaan desa.

Keterangan dari Pemerintah Kecamatan Andong dan Inspektorat Kabupaten Boyolali juga penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut pernah diperiksa atau mendapatkan pengawasan sebelumnya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sempu, Pemerintah Desa Sempu, Pemerintah Kecamatan Andong, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan redaksi: Dugaan penyimpangan anggaran tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan/atau proses hukum yang membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana.

 

(iTo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *