YOGYAKARTA | 1Pena.id — Kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah seorang pengunjung asal Jakarta mengaku mengalami kejadian yang membuatnya tidak nyaman saat berwisata pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.23 WIB.
Pengunjung tersebut mengaku diminta membayar biaya parkir sebesar Rp25.000 di lokasi yang diduga bukan tempat parkir resmi. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami kendala ketika hendak mencari tempat parkir resmi di kawasan tersebut.
Menurut keterangannya, saat hendak memarkirkan kendaraan di lokasi yang dianggap sebagai tempat parkir resmi, ia mendapat informasi dari petugas atau penjaga bahwa tempat tersebut sedang rusak. Keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai kondisi fasilitas parkir dan informasi yang diberikan kepada pengunjung.
Pengunjung tersebut menduga ada persoalan dalam pengelolaan parkir di sekitar lokasi. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya keterkaitan antara pengelola parkir resmi dan pihak yang diduga menjalankan parkir tidak resmi. Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi dan memerlukan penelusuran serta klarifikasi dari pihak terkait.
Pengunjung Mengaku Diminta Membayar Rp25 Ribu
Tarif parkir sebesar Rp25.000 yang disebutkan pengunjung menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait dasar penetapan tarif, status lokasi parkir, serta ada atau tidaknya karcis atau bukti pembayaran.
Apabila pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas, persoalan ini perlu ditelusuri oleh pihak berwenang. Demikian pula, dugaan adanya intimidasi atau tindakan yang membuat pengunjung merasa tertekan perlu diperiksa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
Malioboro merupakan salah satu tujuan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah. Karena itu, kejelasan tarif, ketertiban parkir, dan sikap petugas di lapangan menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan.
Aturan Pengambilan Foto di Malioboro Turut Dipertanyakan
Selain persoalan parkir, pengunjung juga menyoroti papan informasi bertuliskan “Fotografer Jogja Malioboro” yang menurut pengakuannya berkaitan dengan penggunaan jasa fotografer di kawasan tersebut.
Ia mengaku mendapat pemahaman bahwa wisatawan yang ingin mengambil foto atau video harus menggunakan jasa fotografer setempat dan tidak diperbolehkan mengambil gambar sendiri.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi. Belum dapat dipastikan apakah pembatasan yang dimaksud merupakan aturan resmi pengelola kawasan, ketentuan pada lokasi tertentu, atau hanya informasi yang disampaikan oleh pihak di lapangan.
Pihak pengelola perlu menjelaskan dasar aturan, ruang lingkup penerapan, dan pihak yang berwenang menetapkannya apabila memang terdapat pembatasan aktivitas fotografi.
Kejelasan informasi diperlukan agar wisatawan memahami ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami kesalahpahaman saat berkunjung.
Pengunjung yang Mengaku Putra Daerah Mengaku Terkejut
Pengunjung tersebut juga mengaku sebagai putra daerah yang lahir di Yogyakarta. Ia menyatakan terkejut dengan pengalaman yang menurutnya tidak sesuai dengan harapannya terhadap kawasan wisata di tanah kelahirannya.
“Saya merasa kaget. Sebagai putra daerah, tanah kelahiran saya dibuat menjadi bisnis yang tidak jelas dan tidak sesuai aturan,” ungkapnya kepada awak media Berita Istana.
Pernyataan itu mencerminkan kekecewaannya terhadap kejadian yang dialami. Meski demikian, dugaan mengenai ketidaksesuaian aturan masih perlu dibuktikan melalui penelusuran dan penjelasan dari pihak berwenang.
Ia berharap pemerintah daerah dan pengelola kawasan Malioboro dapat memberikan perhatian agar persoalan serupa tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat maupun wisatawan.
Informasi Disebut Beredar di Grup WhatsApp Warga
Informasi mengenai kejadian tersebut juga disebut sempat dibagikan melalui grup WhatsApp warga Yogyakarta. Menurut keterangan yang diterima redaksi, salah satu anggota grup disebut merupakan anggota DPRD.
Dalam percakapan yang dikisahkan tersebut, muncul respons berupa ungkapan “wekwekwek”. Namun, konteks lengkap percakapan, identitas pemberi respons, serta maksud pernyataan itu belum dapat dipastikan secara independen.
Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi sebelum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai sikap pihak yang bersangkutan.
Warsito Minta Persoalan Ditelusuri
Warsito, Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya sekaligus Direktur Utama PT Berita Istana Negara, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kejadian tersebut.
Ia menilai persoalan tarif parkir dan aturan jasa fotografi di kawasan wisata perlu mendapat penjelasan agar pengunjung memperoleh kepastian mengenai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai wisatawan yang berkunjung ke Malioboro tercoreng kenyamanannya oleh ulah oknum parkir maupun pihak yang menyediakan jasa fotografer apabila memang ada praktik yang tidak sesuai aturan dan hanya mencari keuntungan pribadi. Malioboro merupakan ikon wisata Yogyakarta yang harus dijaga bersama, sehingga pengunjung harus mendapatkan pelayanan yang baik, rasa aman, dan kenyamanan,” kata Warsito.
Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak pengelola kawasan perlu menelusuri persoalan tersebut, termasuk memastikan kejelasan tarif parkir, legalitas pengelola, serta ketentuan pengambilan foto dan video.
Ia juga meminta agar setiap aturan yang diberlakukan kepada wisatawan memiliki dasar yang jelas dan disampaikan secara transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan seperti ini membuat wisatawan enggan berkunjung ke Yogyakarta. Pariwisata harus memberikan pengalaman yang menyenangkan, bukan justru menimbulkan keresahan. Karena itu, persoalan ini perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Warsito berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan Malioboro, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wisatawan.
Menunggu Klarifikasi Pengelola dan Pemerintah Daerah
Redaksi 1Pena.id akan meminta konfirmasi kepada pengelola kawasan Malioboro, pihak yang berwenang mengatur parkir, Pemerintah Kota Yogyakarta, serta pihak terkait lainnya.
Konfirmasi diperlukan untuk memastikan status lokasi parkir, dasar tarif Rp25.000 yang dikeluhkan pengunjung, informasi mengenai kondisi tempat parkir resmi, dan kebenaran aturan pengambilan foto atau video yang disebutkan.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal pengunjung dan pernyataan narasumber. Dugaan parkir tidak resmi, intimidasi, keterkaitan pengelola, serta pembatasan aktivitas fotografi masih memerlukan verifikasi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum diperoleh bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.
(iTO)












