KABUPATEN SEMARANG | 1Pena.id — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema pencegahan korupsi di Balai Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Sabtu (3/10/2026).
Mengusung tema “Kenali, Cegah, dan Laporkan: Peran Masyarakat dalam Mencegah Korupsi”, kegiatan yang berlangsung pukul 13.00–15.00 WIB tersebut diikuti 13 warga desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam penerapan ilmu hukum secara langsung di tengah masyarakat.
PKM tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktis mata kuliah Hukum Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Pelaksanaannya berada di bawah bimbingan dosen pengampu Mardian Putra Frans, S.H., M.H., dengan pendampingan Asisten Dosen Gabriel Maryo Lessil, S.H.
Mahasiswa Berikan Edukasi Hukum kepada Warga
Sosialisasi dipandu oleh mahasiswa Kelompok 2 Fakultas Hukum UKSW yang terdiri atas Desiderius Jao Paulo Adven Permatavi, Ade Tesalonika Tobing, Alma Aulia Shafa Purbowo, Bintang Timur Provostian, Matthew Brilliant Garcia Lewerissa, Sharon Mercyillia Shalom Gozali, dan Bernanda Krisnatanael Ginting.
Kegiatan diawali dengan sambutan perwakilan perangkat Desa Bedono. Selanjutnya, para mahasiswa menyampaikan materi mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dampaknya bagi masyarakat, serta peran warga dalam mencegah dan melaporkan dugaan penyimpangan.
Materi disampaikan menggunakan bahasa sederhana agar mudah dipahami. Dengan pendekatan tersebut, warga diajak mengenali perilaku yang berpotensi melanggar hukum serta memahami pentingnya integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Warga Pertanyakan Hadiah untuk Pejabat
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi interaktif. Salah satu pertanyaan yang mengemuka berkaitan dengan gratifikasi, khususnya mengenai hadiah yang diterima pejabat atau pegawai negeri sipil ketika mengadakan acara.
Warga mempertanyakan apakah hadiah dari para tamu wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau termasuk pemberian yang diperbolehkan menurut hukum.
Pertanyaan tersebut menjadi ruang pembelajaran untuk membahas hubungan antara pemberian, jabatan penerima, tujuan pemberian, serta kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, hadiah tidak dapat dinilai hanya berdasarkan bentuk atau nominalnya. Hubungannya dengan jabatan, kepentingan pemberi, dan kemungkinan adanya konflik kepentingan juga perlu diperhatikan.
Karena itu, masyarakat maupun aparatur pemerintahan perlu memahami perbedaan antara pemberian yang wajar dalam hubungan sosial dan pemberian yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Ketentuan mengenai gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara diatur dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk menentukan apakah suatu pemberian wajib dilaporkan, diperlukan penilaian berdasarkan keadaan konkret dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dorong Kesadaran Antikorupsi dari Lingkungan Desa
Melalui kegiatan PKM ini, mahasiswa tidak hanya berupaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, tetapi juga memperoleh pengalaman praktis dalam menyampaikan materi hukum secara komunikatif.
Interaksi langsung dengan warga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami persoalan yang dijumpai masyarakat sekaligus menghubungkannya dengan prinsip dan ketentuan hukum.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran warga untuk bersikap jujur, menghindari konflik kepentingan, serta melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran yang tepat.
Melalui edukasi tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum UKSW berharap pemahaman mengenai korupsi dan pencucian uang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.
Partisipasi aktif warga Desa Bedono diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kesadaran hukum dan menumbuhkan lingkungan yang berintegritas, dimulai dari tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
(Tim Red)












