Proyek Jembatan Juwangi I Rp1,79 Miliar Disorot, Temuan Lapangan Dorong Evaluasi Mutu dan K3

BOYOLALI | 1Pena.id – Proyek Pemeliharaan Berkala Jembatan Juwangi I (Pilangrejo–Juwangi) di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, dengan nilai pekerjaan Rp1.792.603.000, menjadi perhatian setelah tim media menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemantauan dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 14.18–14.23 WIB. Pantauan tersebut mencakup kondisi pekerjaan konstruksi dan penerapan keselamatan kerja di lokasi.

Proyek milik Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tahun Anggaran 2026 tersebut, berdasarkan papan informasi yang terlihat di lokasi, tercantum:

Pekerjaan: Pemeliharaan Berkala Jembatan Juwangi I (Pilangrejo–Juwangi)

Lokasi: Kecamatan Juwangi

Biaya: Rp1.792.603.000,-

Pelaksanaan: 105 Hari Kalender

Mulai: 4 September 2026

Selesai: 17 Desember 2026

Pelaksana: CV. Pandu Putra Wijaya

Pasangan Batu Terlihat Memiliki Rongga

Salah satu temuan visual tim media berada pada pekerjaan pasangan batu yang diduga merupakan bagian talud atau pondasi.

Pada bagian tertentu, terlihat susunan batu dengan celah atau rongga di antara material. Bahkan terdapat bagian yang tampak seperti lubang pada pasangan batu yang telah terpasang.

Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis. Namun, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh pihak teknis untuk memastikan apakah metode pemasangan, pengisian adukan, dan penguncian batu telah sesuai dengan gambar kerja serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Pemeriksaan teknis juga diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap kekuatan konstruksi.

Pembesian Tampak Belum Terikat pada Sejumlah Titik

Tim media juga melihat pekerjaan pembesian pada bagian yang diduga berkaitan dengan lantai kerja atau pelat.

Pada sejumlah titik, anyaman besi/wiremesh terlihat belum terikat menggunakan kawat bendrat. Beberapa bagian tampak bertumpang tindih.

Kondisi visual tersebut perlu dikonfirmasi kepada pelaksana dan konsultan pengawas untuk mengetahui apakah pemasangan tersebut memang telah sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi pekerjaan.

Penilaian mengenai kelayakan teknis pembesian merupakan kewenangan tenaga teknis yang memahami gambar kerja, spesifikasi, serta metode pelaksanaan proyek.

Sejumlah Pekerja Tampak Tidak Menggunakan APD Lengkap

Dari pemantauan di lokasi, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan APD yang terlihat lengkap.

Beberapa pekerja terlihat mengenakan pakaian kerja biasa. Tim media juga tidak melihat penggunaan helm keselamatan, rompi keselamatan, dan sepatu keselamatan secara lengkap pada sejumlah pekerja.

Selain itu, terdapat aktivitas pekerja di atas scaffolding/steger pada ketinggian. Dari pantauan visual, tidak terlihat penggunaan perlengkapan pengaman tubuh secara jelas pada aktivitas tersebut.

Temuan ini menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi jembatan memiliki risiko keselamatan kerja, terutama aktivitas yang dilakukan pada ketinggian.

Untuk memastikan apakah pelaksanaan K3 telah sesuai ketentuan, diperlukan penjelasan dari pelaksana proyek serta pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan konstruksi di lapangan.

Tidak Ditemukan Mandor, Pengawas maupun Konsultan Saat Pemantauan

Hal lain yang menjadi perhatian tim media adalah pada saat pemantauan berlangsung, tidak ditemukan mandor, pengawas maupun konsultan pengawas di lokasi proyek.

Padahal, pada waktu tersebut masih terdapat aktivitas pekerjaan dan sejumlah pekerja berada di area proyek.

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pengawasan proyek tidak dilakukan. Bisa saja pengawas atau pihak terkait sedang berada di lokasi lain atau menjalankan tugas di luar area yang dipantau.

Namun, keberadaan personel pengawasan di lapangan pada saat pekerjaan berlangsung menjadi hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait mekanisme pengawasan mutu pekerjaan dan penerapan keselamatan konstruksi.

Perlu Klarifikasi dan Evaluasi Teknis

Sejumlah temuan tersebut mendorong perlunya penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai pelaksanaan proyek, khususnya terkait kesesuaian pekerjaan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta penerapan keselamatan konstruksi.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan terhadap proyek bernilai hampir Rp1,8 miliar tersebut dilakukan.

Karena itu, apabila diperlukan, DPUPR Kabupaten Boyolali bersama konsultan pengawas dapat melakukan pemeriksaan terhadap bagian pekerjaan yang menjadi perhatian untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.

Inspektorat Kabupaten Boyolali juga dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat dasar dan kebutuhan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaksana proyek CV. Pandu Putra Wijaya diharapkan memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, serta penerapan K3 di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh keterangan dari CV. Pandu Putra Wijaya maupun pihak DPUPR Kabupaten Boyolali terkait temuan tersebut.

1Pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV. Pandu Putra Wijaya, DPUPR Kabupaten Boyolali, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya. Penjelasan dari pihak-pihak tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

 

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *