PASURUAN | 1Pena.id — Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya, Warsito, mendesak Polres Pasuruan mengusut secara profesional, transparan, dan tuntas kasus dugaan pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Warsito menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menurut Warsito, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan persoalan serius karena produk tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Apabila terbukti terjadi pengoplosan dan penyalahgunaan distribusi, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat serta negara. Karena itu, ia meminta penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya, Warsito selaku Koordinator SMSI Solo Raya, akan ikut memantau perkembangan kasus ini. Kami berharap Polres Pasuruan menangani perkara tersebut sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Warsito.
Apresiasi kepada Media yang Mengawal Kasus
Warsito juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan elemen masyarakat di Pasuruan yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Ia menilai peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial perlu dilakukan secara profesional, dengan mengutamakan akurasi informasi dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Warsito mengajak masyarakat yang memiliki informasi relevan agar menyampaikannya melalui jalur yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mengapresiasi kawan-kawan di sana yang terus mengikuti perkembangan kasus ini. Siapa pun yang ikut membantu mengawal dan mendukung proses penegakan hukum, jangan takut menyampaikan fakta. Kita harus bersama-sama mendukung aparat agar perkara ini terang dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawalan media bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar dugaan tindak pidana diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan proses hukum.
Perkara Sidoarjo Tahun 2024 Diminta Diverifikasi
Dalam keterangannya, Warsito turut menyinggung informasi mengenai dugaan pengoplosan LPG di wilayah Sidoarjo pada Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dalam perkara tersebut aparat disebut mengamankan lima unit mobil serta sekitar 170 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Warsito meminta informasi mengenai perkara terdahulu itu ditelusuri kembali melalui kepolisian yang menangani, terutama untuk memastikan kronologi, barang bukti, pihak yang diperiksa, dan status hukumnya.
“Pada Oktober 2024, menurut informasi yang saya terima, pernah ada penangkapan anak buah dari pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus ini di wilayah Sidoarjo. Ada lima unit mobil dan sekitar 170 tabung LPG yang disebut menjadi barang bukti. Ini perlu ditelusuri kembali agar jelas apakah ada hubungan dengan perkara yang sekarang,” ungkapnya.
Meski demikian, dugaan hubungan antara perkara di Sidoarjo dan kasus yang menjadi perhatian di Pasuruan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi tersebut.
Keterkaitan kedua perkara perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum melalui keterangan resmi, dokumen perkara, atau hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan hubungan berdasarkan bukti yang sah, aparat dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Peredaran Miras Oplosan Juga Disorot
Selain persoalan LPG, Warsito turut meminta agar informasi mengenai dugaan pengoplosan minuman keras di wilayah Bangil dan sekitarnya diperiksa apabila terdapat laporan maupun bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Namun, dugaan pengoplosan minuman keras tersebut merupakan persoalan terpisah yang perlu diverifikasi tersendiri. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan antara dugaan peredaran miras oplosan dan perkara LPG bersubsidi.
Warsito menyatakan, apabila penyelidikan menemukan indikasi adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, aparat diharapkan menelusuri peran masing-masing berdasarkan bukti yang tersedia.
“Kalau memang ditemukan bukti adanya jaringan, silakan diusut sampai ke pihak-pihak yang terlibat. Jangan hanya melihat siapa yang berada di lapangan, tetapi telusuri juga alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum,” tegasnya.
SMSI Solo Raya Dorong Penegakan Hukum Transparan
Warsito menegaskan, SMSI Solo Raya akan terus mendorong pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh pers secara profesional, independen, dan berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Ia berharap Polres Pasuruan dapat memberikan informasi resmi mengenai perkembangan perkara sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum, termasuk status penanganan kasus, barang bukti yang telah dikonfirmasi, serta kemungkinan pengembangan penyelidikan.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional penting agar masyarakat memperoleh informasi akurat dan tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.
“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan sampai tuntas, masyarakat mendapatkan kepastian, dan hak rakyat atas LPG bersubsidi benar-benar dilindungi. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Warsito.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Pasuruan mengenai perkembangan perkara sebagaimana disampaikan dalam pernyataan Warsito belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai perkara di Sidoarjo pada 2024, dugaan keterkaitan dengan pihak tertentu, serta dugaan pengoplosan minuman keras masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penyebutan dugaan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
(Tim Red)












