Bekasi|1pena.id — Dugaan indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 2 Cikarang Barat menjadi sorotan publik.
Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyatakan siap menempuh jalur hukum guna mendorong keterbukaan informasi serta mengusut dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PHMI, Hermanto, kepada awak media pada Jumat (9/5/2026).
Menurut Hermanto, PHMI akan menggugat SMKN 2 Cikarang Barat ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait sengketa keterbukaan informasi publik, dan selanjutnya membuka kemungkinan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Guna mengungkap fakta-fakta, PHMI akan menempuh jalur hukum dengan menggugat SMKN 2 Cikarang Barat ke Komisi Informasi Jawa Barat dan ditindaklanjuti laporan resmi ke lembaga penegak hukum,” ujar Hermanto.
Dana BOS Rp7,8 Miliar Jadi Sorotan
PHMI memperkirakan total Dana BOS yang menjadi objek sengketa mencapai Rp7.854.400.000.
Untuk memperoleh transparansi penggunaan dana tersebut, PHMI diketahui telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik bernomor 237/DPP/PHMI/IV/2026 kepada PPID SMKN 2 Cikarang Barat pada 21 April 2026.
Namun, menurut PHMI, jawaban yang diberikan pihak sekolah dinilai tidak memenuhi substansi informasi yang dimohonkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas dasar itu, PHMI kemudian mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID SMKN 2 Cikarang Barat melalui surat bernomor 281/DPP/PHMI/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang diterima pihak sekolah pada 6 Mei 2026.
Soroti Transparansi dan Potensi Tipikor
Sebagai praktisi hukum, Hermanto menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berlandaskan asas pemerataan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
Selain itu, Hermanto juga menyinggung ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru.
“Tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 603 sampai 606 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Menurutnya, sektor pendidikan masih menjadi area rawan penyalahgunaan anggaran.
“Kajian PHMI menunjukkan dana BOS masih rawan diselewengkan. Ini ironis karena pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter antikorupsi,” lanjutnya.
PHMI menilai upaya membongkar dugaan korupsi Dana BOS merupakan langkah penting demi menyelamatkan dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk kepentingan peserta didik.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Cikarang Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan maupun langkah hukum yang disampaikan PHMI.
Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan narasumber yang diterima redaksi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.













