JAKARTA | 1Pena.id — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPP PPWI) melaporkan dua orang, yakni Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP PPWI, Wilson Lalengke, di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Menurut PPWI, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyuapan serta dugaan pemaksaan penghapusan produk jurnalistik yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan kebebasan pers.
Dalam keterangannya kepada media, Wilson Lalengke meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan kedudukan para pihak.
“Kami berharap Kepolisian RI memproses setiap laporan masyarakat secara profesional dan tidak tebang pilih. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Wilson.
Menurut PPWI, laporan tersebut berawal dari dugaan adanya upaya intervensi terhadap pemberitaan media yang mengangkat isu di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. PPWI menilai apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut dapat mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Wilson juga menegaskan pentingnya penegakan prinsip equality before the law, yakni persamaan setiap warga negara di hadapan hukum, sehingga seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain aspek hukum, PPWI menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Martin Manoluk Tampubolon maupun Raja Herman terkait laporan yang disampaikan PPWI ke Bareskrim Polri.
Redaksi 1Pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap, dan proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
(Tim-Red)






