BPKB Ditahan Meski Utang Lunas, Nasabah Koperasi di Semarang Mengaku Dipersulit dan Dibebani Denda Rp8 Juta

banner 468x60

Semarang|1pena.id — Dugaan praktik penahanan dokumen jaminan kendaraan oleh lembaga pembiayaan kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah bernama Yuliani mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengambil BPKB kendaraannya meskipun seluruh kewajiban pinjaman disebut telah dilunasi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Koperasi Jaya Manunggal yang berlokasi di wilayah Kota Semarang.

banner 336x280

Yuliani, warga Jalan Kenconowungu Tengah 4/56, RT 004/RW 005, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB kendaraan.

Namun setelah seluruh cicilan dinyatakan lunas, pihak koperasi disebut masih menahan dokumen BPKB dengan alasan adanya denda tambahan yang nilainya mencapai sekitar Rp8 juta.

“Semua kewajiban saya sudah lunas. Tapi saat saya datang untuk mengambil BPKB, saya malah diminta membayar denda sekitar Rp8 juta. Saya kaget karena jumlah itu bahkan melebihi pokok pinjaman saya dulu,” ujar Yuliani kepada awak media.

Menurut pengakuannya, ia telah beberapa kali mendatangi kantor koperasi guna meminta penjelasan sekaligus mengambil kembali dokumen jaminannya. Namun hingga kini BPKB tersebut disebut belum diserahkan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait dasar pengenaan denda tambahan tersebut, terutama apabila kewajiban pokok pinjaman telah dipenuhi oleh nasabah.

Merasa dirugikan, Yuliani kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Rimba Karma guna mencari kejelasan hukum atas persoalan yang dihadapinya.

Pihak LBH Rimba Karma menyatakan akan mempelajari dokumen dan kronologi perkara secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan nasabah secara sepihak, maka langkah hukum akan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dalam perspektif perlindungan konsumen, penahanan jaminan setelah kewajiban debitur dipenuhi berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki dasar perjanjian yang jelas dan sah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib bertindak jujur, transparan, dan tidak merugikan konsumen.

Selain itu, dalam konteks hukum perdata maupun pidana, penahanan barang milik pihak lain tanpa dasar yang sah dapat berpotensi dikaji sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur tertentu.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Masyarakat Diminta Waspada

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat memahami isi perjanjian pinjaman, termasuk mekanisme bunga, denda, dan hak atas jaminan.

Pengamat menilai transparansi dalam perjanjian pembiayaan sangat penting guna mencegah munculnya sengketa antara nasabah dan lembaga pembiayaan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Jaya Manunggal belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed