Tegal | 1pena.id — Di tengah meningkatnya kebutuhan jasa pengamanan, legalitas perusahaan dan kompetensi tenaga keamanan menjadi syarat mutlak. Namun di Kota Tegal, sebuah perusahaan penyedia jasa outsourcing keamanan, PT Mulya Jati Utami, kini menjadi sorotan publik karena diduga beroperasi tanpa izin resmi, termasuk izin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan keanggotaan ABUJAPI, serta diduga tidak membekali tenaga pengamannya dengan pelatihan dasar sesuai standar.
PT Mulya Jati Utami yang beralamat di Dukuh Indah RT 03/RW 04, Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kota Tegal, Jawa Tengah, diduga telah menjalankan aktivitas usaha jasa keamanan dalam kurun waktu tertentu.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, perusahaan tersebut diduga pernah ditunjuk atau digunakan jasanya oleh instansi pemerintah, yakni Dinas Koperasi Kota Tegal serta Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tegal, meskipun legalitas perizinannya kini dipertanyakan.
“Perusahaan itu diduga belum memiliki izin pendirian dan izin operasional sebagai BUJP, termasuk belum mengantongi surat izin atau keanggotaan ABUJAPI, namun informasinya pernah digunakan oleh dinas dan sekwan,” ujar narasumber kepada 1pena.id, Jumat (16/1/2026).
Tenaga Keamanan Diduga Tanpa Pelatihan Dasar
Selain persoalan legalitas perusahaan, narasumber juga mengungkap bahwa tenaga keamanan yang direkrut diduga langsung diterjunkan ke lapangan tanpa melalui pendidikan dan pelatihan dasar Satpam, sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan berbagai pihak, mulai dari pekerja, instansi pengguna jasa, hingga masyarakat umum, karena menyangkut profesionalitas, keselamatan kerja, serta risiko hukum jika terjadi insiden.
Upaya Konfirmasi Redaksi
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi 1pena.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT Mulya Jati Utami melalui sambungan telepon WhatsApp ke nomor yang diduga terkait dengan manajemen perusahaan.
Namun, pihak yang menerima panggilan hanya memberikan pernyataan singkat.
“PT itu milik adik saya,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon WhatsApp.
Tak lama setelah itu, sambungan telepon langsung diputus, dan hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi maupun penjelasan lanjutan dari pihak PT Mulya Jati Utami terkait dugaan perizinan maupun penunjukan oleh instansi pemerintah.
Kewajiban Perizinan Jasa Keamanan
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, perusahaan penyedia jasa keamanan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Badan hukum yang sah
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin operasional BUJP
- Keanggotaan dan izin dari ABUJAPI
- Tenaga Satpam bersertifikat dan mengikuti pendidikan dasar
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk menjamin profesionalitas jasa keamanan, perlindungan hukum bagi tenaga kerja, serta akuntabilitas penggunaan anggaran, khususnya jika melibatkan instansi pemerintah.
Harapan Publik
Masyarakat mendorong Pemerintah Kota Tegal, Dinas Koperasi, Sekretariat DPRD Kota Tegal, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan jasa perusahaan tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum dan dinas teknis diharapkan melakukan pengecekan menyeluruh guna memastikan seluruh badan usaha jasa keamanan beroperasi sesuai aturan.
Redaksi 1pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Mulya Jati Utami maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














