Mangkrak Bertahun-tahun, Proyek Gedung Serbaguna di Desa Gogik Jadi Sorotan Warga

banner 468x60

Kabupaten Semarang|1pena.id — Proyek pembangunan gedung serbaguna di Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, menjadi perhatian masyarakat karena hingga kini belum menunjukkan progres pembangunan yang dinilai signifikan, meskipun pengerjaan disebut telah dimulai sejak tahun 2023.

Bangunan yang direncanakan dibangun secara bertahap menggunakan anggaran Dana Desa tersebut disebut memiliki total rencana anggaran hingga sekitar Rp1,5 miliar.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi bangunan masih belum rampung. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait progres pembangunan dan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam beberapa tahap pekerjaan.

Konfirmasi terhadap pemerintah desa dilakukan tim media pada Selasa, 13 Mei 2026, di kantor Desa Gogik.

Kepala Desa Gogik saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pembangunan gedung dilakukan secara bertahap dan saat ini telah memasuki tahap ketiga.

“Untuk tahap pertama dan kedua total anggarannya sekitar Rp600 juta. Tahap ketiga ini sekitar Rp150 juta karena anggaran tahun ini mengalami pemangkasan,” ujarnya saat ditemui di kantor desa.

Ia juga menyampaikan bahwa proyek tersebut direncanakan selesai dalam lima tahap pembangunan.

Dokumen LPJ Belum Dapat Ditunjukkan

Terkait dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek, kepala desa menyebut dokumen tersebut tersedia, namun saat proses konfirmasi sedang berada di pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga belum dapat diperlihatkan kepada tim media.

Selain itu, kepala desa juga menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung serbaguna tersebut telah mendapatkan pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Semarang.

Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, pihak Inspektorat Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa belum ada audit rutin tahunan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait status pengawasan maupun pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Media Tegaskan Independensi Jurnalistik

Dalam proses konfirmasi, tim media juga menyoroti adanya pemberian sejumlah uang yang ditawarkan setelah wawancara selesai. Tawaran tersebut langsung ditolak oleh awak media karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip independensi jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim media menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas peliputan, independensi, objektivitas, dan profesionalisme menjadi prinsip utama yang wajib dijaga.

Masyarakat Harap Ada Transparansi

Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah desa dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres pembangunan dan penggunaan anggaran proyek agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, masyarakat meminta aparat pengawas dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan fakta lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan