Kabupaten Semarang | 1Pena.id — Dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Temprina Media Grafika menjadi sorotan. Limbah yang seharusnya dikelola sesuai standar untuk mencegah pencemaran lingkungan, diduga justru ditimbun di area perusahaan yang berlokasi di Lingkungan Merakrejo RT 05/RW 08, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Saat tim media melakukan konfirmasi, salah satu perwakilan perusahaan berinisial ST yang menjabat sebagai HRD membenarkan adanya aktivitas penimbunan limbah tersebut.
“Iya, memang limbah dari pabrik ditimbun karena tidak bisa diolah kembali. Vendor yang sebelumnya mengambil limbah juga sudah putus kontrak tidak mengambil lagi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan saat ini tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk dalam proses pengurusan perizinan.
“Sekarang masih dalam proses perubahan perizinan di DLH. Kami juga sedang mengurus izin pengelolaan limbah, namun memang ada kendala, salah satunya faktor finansial,” tambahnya.
Namun, ketika diminta menunjukkan lokasi atau gudang penimbunan limbah, yang bersangkutan menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Itu bukan wewenang saya,” ujarnya singkat.
Regulasi Pengelolaan Limbah B3
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib memastikan pengelolaan dilakukan secara aman dan sesuai standar guna mencegah pencemaran lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengharuskan:
- Memiliki izin pengelolaan limbah B3
- Menyerahkan limbah kepada pengelola berizin apabila tidak mampu mengolah sendiri
- Menyimpan limbah hanya di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) sesuai standar teknis
- Dilarang melakukan penimbunan limbah tanpa izin
Perlu ditegaskan, alasan masih dalam proses perizinan maupun kendala finansial tidak menghapus kewajiban hukum perusahaan dalam mengelola limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi Pelanggaran
Jika dugaan penimbunan limbah B3 tanpa izin tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, tidak diberikannya akses kepada media untuk melihat langsung lokasi penimbunan turut memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.
Namun demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PT Temprina Media Grafika maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Ancaman Sanksi
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenai sanksi pidana berupa:
- Penjara paling lama 3 hingga 10 tahun
- Denda hingga miliaran rupiah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan akses kepada media untuk memastikan kondisi di lapangan secara langsung. Sementara itu, klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih dinantikan guna memastikan legalitas serta kondisi pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan temuan awal di lapangan. Untuk menjaga prinsip keberimbangan sesuai kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

















