GWI Soroti Dugaan Pelanggaran Pengibaran Bendera Merah Putih di Desa Sumber Sari, Sekdes Diminta Berikan Klarifikasi

Kampar | 1pena.id – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terkait dugaan pengabaian terhadap kondisi Bendera Merah Putih yang disebut dalam keadaan robek dan lusuh di lingkungan kantor desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua GWI, Syamsul Bahri, pada Selasa (7/7/2026). Ia menilai aparatur pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan, termasuk terkait penggunaan Lambang Negara.

“Kami menyayangkan apabila benar terdapat kelalaian terhadap penggunaan Bendera Merah Putih. Sebagai institusi publik, pemerintah desa semestinya memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan serta menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers,” ujar Syamsul Bahri.

Menurut keterangan GWI, persoalan tersebut bermula ketika jurnalis menemukan kondisi Bendera Merah Putih yang diduga sudah robek dan lusuh di halaman kantor desa. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Babinsa Desa Sumber Sari melalui pesan singkat pada 3 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan GWI, Babinsa Desa Sumber Sari, Hendri, mengaku telah mengingatkan pihak pemerintah desa agar segera mengganti bendera tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri sebagaimana dikutip oleh GWI.

GWI menilai, apabila benar peringatan tersebut telah disampaikan namun tidak segera ditindaklanjuti, hal itu perlu menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata cara penggunaan Bendera Merah Putih beserta sanksi terhadap pelanggaran tertentu.

Menurut GWI, setelah jurnalis melakukan konfirmasi langsung ke kantor desa, bendera yang sebelumnya dipersoalkan kemudian diganti dengan bendera baru. Namun, organisasi tersebut juga menyampaikan keberatan atas sikap oknum Sekretaris Desa berinisial SG yang, menurut mereka, memberikan tanggapan dengan nada tinggi dan menilai wartawan mencari-cari kesalahan.

Atas peristiwa tersebut, GWI meminta oknum Sekdes memberikan klarifikasi sekaligus menjaga hubungan yang baik dengan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Syamsul Bahri mengatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional. Namun, apabila dinilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan maupun hambatan terhadap kerja jurnalistik, GWI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Desa Sumber Sari berinisial SG maupun Pemerintah Desa Sumber Sari belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan GWI, dugaan keterlambatan penggantian bendera, maupun tanggapan atas tudingan yang disampaikan organisasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sumber Sari, Sekretaris Desa SG, maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *