SALATIGA | 1Pena.id – Tim Advokasi FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm mendesak Polres Salatiga segera mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, Jawa Tengah, pada 12 September 2026.
Desakan tersebut disampaikan setelah sekitar dua pekan berlalu sejak peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Tim advokasi mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap para terduga pelaku.
Anggota Tim Advokasi Korban, Eko Ponco, S.H., mengungkapkan bahwa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga. Selain itu, istri korban disebut telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 di TKP parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan ke pihak Polres Salatiga. Istri korban pengeroyokan sudah melaporkan. Korban dirawat di rumah sakit di Salatiga dan mengalami paru-paru bocor serta banyak jahitan,” ujar Eko.
Menurutnya, tim advokasi mempertanyakan mengapa para terduga pelaku belum ditangkap meskipun laporan dan sejumlah bukti disebut telah disampaikan kepada penyidik.
Eko meminta Kapolda Jawa Tengah dan jajaran Propam memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar korban mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat merasa aman.
“Kejadian ini harus menjadi atensi Bapak Kapolda Jateng dan jajaran Propam Polda Jateng agar masyarakat mendapat rasa aman. Para terduga pelaku harus segera diamankan,” tegasnya.
Tim Advokasi Soroti Rekaman CCTV dan Kondisi Korban
Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperoleh pihaknya, korban diduga mengalami pengeroyokan tanpa melakukan perlawanan.
Menurut Agus, salah satu terduga pelaku diduga menggunakan linggis besi untuk menyerang korban. Ia juga menduga benda tersebut telah dipersiapkan sebelum kejadian.
“Di rekaman CCTV nampak korban atau klien kami sama sekali tidak membalas. Murni dihajar bertubi-tubi dengan linggis besi dan dikeroyok,” ungkap Agus.
Meski demikian, dugaan mengenai penggunaan linggis dan adanya unsur perencanaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Sholeh yang menjalani perawatan di RSUD Salatiga.
Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan berharap kepolisian segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Basriyanto juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum agar perkara tersebut ditangani secara transparan dan korban mendapatkan keadilan.
Ketua Umum FERADI WPI Minta Penegakan Hukum yang Tegas
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut memberikan perhatian terhadap perkara yang menimpa anggota organisasinya.
Donny berharap Polres Salatiga dapat menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Saya menanti aksi Polres Salatiga menegakkan hukum karena TKP-nya di Salatiga. Dan sudah dua minggu berlalu. Saya yakin Polres Salatiga berani dan tegas dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
FERADI WPI Jawa Tengah Minta Penyidik Segera Tindak Lanjuti Alat Bukti
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Advokat M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., meminta penyidik Polres Salatiga segera melakukan langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Ia menilai rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan polisi, dan bukti medis perlu dikaji secara menyeluruh untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” ujar Ismail, Sabtu (26/9/2026).
Ia mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut sehingga alat bukti yang diperlukan tetap dapat diamankan dan diperiksa secara optimal.
“Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang. Penyidik Polres Salatiga harus berani dan bertindak cepat,” tegasnya.
Desak Kepastian Hukum dan Pengusutan Tuntas
Tim advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa dan diproses berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta perhatian Kapolda Jawa Tengah dan jajaran Propam, tim advokasi mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum secara objektif.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Polres Salatiga mengenai status hukum para pihak yang dilaporkan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dan pernyataan pihak korban serta tim advokasinya. Dugaan pengeroyokan, penggunaan linggis besi, dan percobaan pembunuhan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi 1Pena.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Salatiga maupun seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Red)












