Viral! Oknum ASN di Labuhanbatu Selatan Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus

banner 468x60

Labuhanbatu Selatan|1pena.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang remaja berusia 16 tahun, sebut saja Mawar, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Peristiwa ini kini menjadi sorotan luas dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak profesional.

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pertama kali pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di rumah sebelum dipanggil ke kamar oleh ibunya. Di dalam kamar, ayah tirinya yang berinisial ARR diduga mulai melakukan tindakan tidak pantas dengan dalih “kasih sayang”.

banner 336x280

Korban yang menolak disebut mendapat tekanan, tidak hanya dari ayah tirinya, tetapi juga dari ibu kandungnya sendiri. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban akhirnya tidak mampu melawan.

Tak berhenti di situ, korban juga diduga dipaksa meminum cairan tertentu dan mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Keesokan harinya, korban mengaku merasakan sakit pada bagian tubuhnya.

Peristiwa tersebut disebut tidak hanya terjadi sekali. Dalam kondisi trauma dan ketakutan, korban akhirnya menghubungi keluarganya pada 24 Februari 2026 dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian melalui Polres Labuhanbatu Selatan pada 26 Februari 2026.

Namun, penanganan kasus ini menuai kritik. Sejumlah pihak menilai proses penyelidikan berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Seorang pengamat hukum menyebut, kasus dengan bukti awal seperti visum et repertum seharusnya mendapat penanganan cepat dan serius.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi prioritas. Jika lambat, justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan telah meminta asistensi dari Polda. Saat ini tinggal menjadwalkan gelar perkara,” jelasnya.

Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana percabulan terhadap anak dalam lingkup keluarga, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, fenomena yang dialami korban juga mengarah pada Viktimisasi Berganda, di mana korban mengalami kekerasan berulang, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dalam rumah tangga masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan