Sapi Bantuan Ketahanan Pangan Diduga Dijual Sekdes Karanganom, Warga Desak Pemeriksaan

banner 468x60

Purworejo, 1pena.id —Program ketahanan pangan di Desa Karanganom, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, diduga mengalami penyimpangan. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan bahwa bantuan sapi dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dijual oleh salah satu perangkat desa.

Bantuan tersebut berupa lima ekor sapi yang diserahkan oleh Pemerintah Desa Karanganom kepada kelompok ternak penerima program penggemukan sapi. Penyerahan dilaporkan turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

banner 336x280

Namun, berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, sapi-sapi bantuan itu diduga telah dijual oleh seorang perangkat desa berinisial NLY, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Karanganom.
Penjualan diduga terjadi sekitar bulan April–Mei 2024, dengan harga berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per ekor.

Warga juga menyebut bahwa setelah sapi dijual, pihak yang sebelumnya merawat hewan ternak itu hanya menerima uang jasa sebesar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per orang. Padahal, dalam kesepakatan awal antara pemerintah desa, sekdes, dan kelompok ternak, sapi bantuan tidak diperbolehkan dijual, kecuali anak sapi hasil pengembangbiakan dengan sistem bagi hasil 70 persen untuk kelompok ternak dan 30 persen untuk desa.

“Seharusnya sapi itu dipelihara agar berkembang biak dan memberikan manfaat bagi kelompok ternak. Tapi kenyataannya semua sapi dijual. Kami tidak tahu kemana uang hasil penjualan itu,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Upaya konfirmasi kepada Sekdes Karanganom NLY pada 10 November 2025 belum memperoleh jawaban pasti. Ia hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibahas dalam musyawarah desa (musdes). Pernyataan itu justru menimbulkan dugaan bahwa ada upaya menutupi penyimpangan dalam pengelolaan program ketahanan pangan.

Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Purworejo serta aparat penegak hukum turun tangan untuk memeriksa dugaan penyelewengan bantuan tersebut. Mereka menilai praktik semacam ini dapat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.

“Kami hanya ingin keadilan. Bantuan itu seharusnya untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karanganom maupun Kecamatan Butuh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan