SRAGEN | 1Pena.id – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, mendapat perhatian menyusul beredarnya informasi mengenai pengadaan lahan dan nilai anggaran pembangunan. Menanggapi hal tersebut, Warsito melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (28/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Warsito didampingi Faturrohman dan Sulistyo Nugroho. Turut hadir Kepala Desa Gilirejo Baru, Supratikno, yang menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembangunan koperasi tersebut.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi, melihat kondisi lahan secara langsung, serta mendengarkan berbagai masukan masyarakat terkait rencana pembangunan KDMP.
Warsito menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia juga memberikan penjelasan mengenai informasi yang beredar di media sosial terkait harga tanah dan anggaran penyiapan lahan.
“Kami tegaskan, tanah warga dijual sesuai NJOP. Tidak ada istilah mencari kesempatan karena ada proyek kemudian tanah dijual dengan harga mahal,” tegas Warsito.
Warsito Jelaskan Anggaran Rp644,18 Juta Bukan Hanya untuk Pembelian Tanah
Warsito menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp644,18 juta yang menjadi perhatian masyarakat tidak seluruhnya dialokasikan untuk pembelian tanah.
Menurutnya, anggaran tersebut juga mencakup sejumlah kebutuhan teknis dan administratif dalam proses penyiapan lokasi pembangunan KDMP.
“Anggaran sekitar Rp644,18 juta itu untuk kebutuhan lahan, talud, uruk, proses balik nama, serta appraisal. Jadi harus dilihat secara keseluruhan dan jangan hanya melihat angka pembelian tanahnya saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses appraisal diperlukan sebagai dasar penilaian harga tanah agar pengadaan lahan dapat dilaksanakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warsito juga membantah dugaan penggelembungan anggaran atau mark up yang dikaitkan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan KDMP Gilirejo Baru.
“Tidak ada kata mark up anggaran untuk warga kami. Jadi, terkait beberapa berita yang beredar di media sosial dan tidak sesuai fakta, itu hoaks. Kami meminta masyarakat melihat dokumen dan prosesnya secara utuh,” tegasnya.
Meski demikian, kepastian mengenai kesesuaian nilai anggaran, harga transaksi, dan komponen pekerjaan tetap perlu didasarkan pada dokumen resmi pengadaan serta hasil penilaian pihak yang berwenang.
Dokumen Pengadaan Memuat Sejumlah Alternatif Lokasi
Warsito menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi, termasuk surat permohonan Pemerintah Desa Gilirejo Baru dan surat jawaban pemerintah daerah mengenai alternatif lokasi pembangunan KDMP.
Berdasarkan informasi dokumen yang disampaikan, Surat Kepala Desa Gilirejo Baru Nomor 140/04/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang Permohonan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih memuat sejumlah alternatif tanah.
Alternatif pertama merupakan tanah atas nama Partono di Sumberejo RT 4 dengan luas sekitar 2.450 meter persegi. Tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp175.000 per meter persegi atau senilai Rp428.750.000.
Dalam dokumen tersebut, tanah milik Partono disebut termasuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Alternatif berikutnya adalah tanah atas nama Paimin di Sumberejo RT 4 dengan luas sekitar 1.050 meter persegi. Tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp350.000 per meter persegi atau senilai Rp367.500.000.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen, tanah tersebut termasuk dalam kawasan permukiman perdesaan.
Sementara itu, surat pemerintah daerah Nomor 400.10.2.4/397/019/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Jawaban Permohonan Pengadaan Lahan untuk KDMP Gilirejo Baru juga memuat alternatif lokasi lainnya.
Dalam surat tersebut disebutkan tanah atas nama Supratikno (Suwardi) dan Mujiyanto/Cipto Suroso di Sumberejo RT 4 dengan luas sekitar 1.100 meter persegi dan total harga Rp200.000.000.
Selain itu, tanah atas nama Paimin dengan luas sekitar 1.050 meter persegi dan nilai keseluruhan Rp367.500.000 juga disebut memenuhi kriteria sebagai alternatif lokasi pembangunan gedung atau gerai KDMP.
Surat tersebut meminta Pemerintah Desa Gilirejo Baru segera menentukan pilihan lokasi melalui musyawarah desa.
Perbedaan Harga Tanah Diminta Dilihat Berdasarkan Dokumen
Warsito menilai adanya sejumlah alternatif lokasi dengan luas, harga, dan peruntukan berbeda menunjukkan bahwa proses pengadaan lahan tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan satu angka anggaran.
“Harus dibaca secara utuh. Ada beberapa alternatif lahan, ada luas tanah, status atau peruntukannya, harga yang diminta, kemudian ada proses penentuan lokasi dan musyawarah desa. Jadi jangan kemudian muncul kesimpulan bahwa anggaran tersebut seluruhnya merupakan harga tanah,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa anggaran sekitar Rp644,18 juta mencakup sejumlah komponen, termasuk kebutuhan pengadaan tanah, pembangunan talud, pengurukan, balik nama, appraisal, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan penyiapan lokasi.
Menurut Warsito, masyarakat perlu memperoleh informasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai nilai anggaran dan penggunaannya.
“Kalau ada informasi, silakan dibuka dokumennya. Jangan membuat informasi yang akhirnya menimbulkan keresahan masyarakat. Kami terbuka untuk menjelaskan berdasarkan data dan dokumen yang ada,” ujarnya.
Kepala Desa Dukung Pembangunan KDMP Gilirejo Baru
Sementara itu, Kepala Desa Gilirejo Baru, Supratikno, menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembangunan KDMP di wilayahnya.
Ia berharap keberadaan koperasi tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi desa.
Peninjauan lapangan juga menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi lokasi serta mengidentifikasi berbagai kebutuhan teknis yang harus dipersiapkan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Warsito berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal pembangunan KDMP agar berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang paling penting pembangunan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi warga. Karena itu, seluruh proses harus dikawal bersama dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus berdasarkan fakta,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Keterangan mengenai kesesuaian harga tanah dengan NJOP, komponen anggaran Rp644,18 juta, serta tidak adanya mark up merupakan pernyataan Warsito. Dokumen penilaian harga, rincian anggaran, keputusan musyawarah desa, dan realisasi pengadaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian seluruh proses. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Sragen, Pemerintah Desa Gilirejo Baru, pemilik tanah, serta pihak terkait.
(Tim Red)











