Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian Tanah di Bergas Disorot Warga

banner 468x60

Kabupaten Semarang | 1pena.id — Aktivitas galian tanah yang diangkut keluar lokasi menggunakan truk terjadi di Dusun Randugunting, Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan tersebut menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah melakukan penggalian tanah. Material hasil galian kemudian dimuat ke dalam dump truck untuk diangkut keluar area.

Kepala Dusun setempat saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas tersebut. Ia menyebut kegiatan itu telah mendapatkan izin di tingkat desa.

“Sudah berizin di desa setempat,” ujarnya singkat.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Randugunting belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait kejelasan perizinan kegiatan tersebut.

Sementara itu, salah satu pekerja di lokasi menyampaikan bahwa tanah hasil galian digunakan untuk kebutuhan urugan.

“Tanahnya untuk menguruk lahan,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tanah tersebut digunakan untuk pengurukan tanah bengkok dan fasilitas umum (fasum) di wilayah setempat. Meski demikian, penggunaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perizinan sesuai regulasi.

Regulasi Perizinan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan mineral dan batuan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Untuk komoditas batuan seperti tanah urug, pelaku usaha diwajibkan memiliki:

  • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
  • Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
  • Izin penggunaan lahan

Perlu ditegaskan, izin dari pemerintah desa tidak dapat menggantikan izin usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Selain itu, meskipun material digunakan dalam lingkup desa, termasuk untuk tanah bengkok atau fasilitas umum, aktivitas penggalian tetap dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan yang wajib berizin.

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sorotan dan Harapan Warga
Adanya pernyataan bahwa kegiatan telah “berizin di desa” memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pemahaman regulasi serta pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Warga berharap instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status legalitas kegiatan.

Ancaman Sanksi
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas aktivitas galian tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan