Purbalingga | 1pena.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga diguncang dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Karangmoncol. Peristiwa penggerebekan yang terjadi pada Kamis (2/4/2026) ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat setempat.
Dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah RD, suami dari SR yang juga seorang guru ASN, diduga memergoki istrinya tengah berada di dalam rumah bersama MH, seorang rekan sejawatnya sesama guru. Penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, saat suami SR mendatangi rumah dan mendapati keduanya berada dalam situasi yang mencurigakan.
MH, yang ditemui awak media, membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut, namun ia membantah adanya tindakan perselingkuhan.
“Memang benar ada penggerebekan sekitar pukul 12 siang. Kami berdua di rumah, tapi tidak melakukan apa pun. SR hanya datang untuk meminta bantuan pekerjaan,” ujar MH.
Namun, penjelasan tersebut menimbulkan banyak tanda tanya publik, mengingat keduanya berada di dalam rumah secara tertutup pada jam kerja, di mana SR sendiri sedang menjalani proses perceraian dengan pasangannya.
“Kami sama-sama sedang proses perceraian,” tambah MH.
Sementara itu, RD, suami SR, memilih untuk tidak banyak bicara mengenai kejadian tersebut.
“Belum bisa ditemui, situasi belum memungkinkan,” ujarnya singkat.
Pihak kepolisian setempat membenarkan adanya peristiwa penggerebekan tersebut. Kanit Polsek setempat menyampaikan bahwa kasus ini telah dimediasi di tingkat awal dan suami korban, RD, tidak melanjutkan ke ranah hukum dengan syarat kejadian tidak terulang lagi.
“Informasi dari anggota memang benar ada penggerebekan. Sudah dilakukan mediasi, dan pihak suami tidak melanjutkan ke ranah hukum dengan syarat kejadian tidak terulang. Namun, dari pihak SR justru menginginkan perpisahan,” jelas Kanit Polsek.
Meskipun kasus ini berakhir dengan mediasi, sorotan publik semakin tajam, mengingat kedua oknum yang terlibat adalah ASN yang terikat dengan peraturan disiplin ketat, termasuk dalam hal moralitas dan etika.
Pelanggaran semacam ini berpotensi menimbulkan sanksi berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya integritas seorang ASN, terutama bagi tenaga pendidik, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan generasi muda. Jika dugaan ini terbukti, dampaknya tidak hanya tercoreng pada individu yang terlibat, tetapi juga pada dunia pendidikan yang memegang teguh nilai moralitas.
Redaksi 1Pena.id akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganannya.



















